bacakoran.co

Tragis! Orang Tua Di Jaktim Aniaya Anak Karena Tak Mau Bicara, Berakibat Luka Sekujur Tubuh

Anak Berusia 5 Tahun Jadi Korban Penganiayaan Kedua Orangtuanya -Kumparan.Com-

BACAKORAN.CO - Sepasang suami istri di Jaktim berinisial MLL (46) dan YT (24) ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka. 

Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandung mereka yang berusia 5 tahun di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan langsung melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut.

"Untuk kedua tersangka, ibu korban dan ayah tirinya sudah dilakukan penahanan," ungkap Nicolas dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur pada Rabu (30/10/2024) yang dikutip oleh Bacakoran.Co dari Kumparan.Com pada Kamis (31/10/2024).

BACA JUGA:Tragis! Siswa Pramugari Meninggal di Asrama, Keluarga Curiga Ada Penganiayaan

BACA JUGA:Sempat Viral, Ini Kronologi Penganiayaan Pedagang Martabak di Pameungpeuk Bandung

Nicolas menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban dibawa dari Kupang ke Jakarta pada bulan Juni 2024, diketahui korban sedari lahir dan tumbuh besar di Kupang dan selama ini dibawah asuhan neneknya. 

Akibatnya, korban tidak mengakui MLL dan YT sebagai orang tuanya, yang kemudian membuat keduanya merasa tersinggung.

Motif Orang Tua Aniaya Korban 

Polisi mengungkapkan motif di balik penganiayaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri terhadap anak laki-laki mereka yang baru berusia 5 tahun di Jakarta Timur.

BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan Siswa SMA di Tebet Sampai Koma, Diduga Berjumlah 10 Orang dan Ada yang Jadi Atlet Silat?

BACA JUGA:Nabila Aprilia Dikabarkan Cabut Laporan Penganiayaan Oleh Ketum Parpol, Penyebabnya Bikin Netizen Merinding!

Sepasang suami istri ini mengaku merasa sakit hati karena sering tidak dianggap sebagai orang tua oleh korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Hal ini disebabkan karena korban tidak pernah tinggal bersama mereka, melainkan lahir dan dibesarkan di Kupang oleh neneknya.

Tragis! Orang Tua Di Jaktim Aniaya Anak Karena Tak Mau Bicara, Berakibat Luka Sekujur Tubuh

Mutiara

Mutiara


bacakoran.co - sepasang di jaktim berinisial mll (46) dan yt (24) ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka. 

mereka diduga melakukan terhadap anak kandung mereka yang berusia 5 tahun di daerah pasar rebo, jakarta timur.

kapolres metro jakarta timur, kombes nicolas ary lilipaly, mengungkapkan langsung melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut.

"untuk kedua tersangka, ibu korban dan ayah tirinya sudah dilakukan penahanan," ungkap nicolas dalam jumpa pers di mapolres jakarta timur pada rabu (30/10/2024) yang dikutip oleh bacakoran.co dari pada kamis (31/10/2024).

nicolas menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban dibawa dari kupang ke jakarta pada bulan juni 2024, diketahui korban sedari lahir dan tumbuh besar di kupang dan selama ini dibawah asuhan neneknya. 

akibatnya, korban tidak mengakui mll dan yt sebagai orang tuanya, yang kemudian membuat keduanya merasa tersinggung.

motif orang tua aniaya korban 

polisi mengungkapkan motif di balik penganiayaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri terhadap laki-laki mereka yang baru berusia 5 tahun di jakarta timur.

sepasang suami istri ini mengaku merasa sakit hati karena sering tidak dianggap sebagai orang tua oleh korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.

hal ini disebabkan karena korban tidak pernah tinggal bersama mereka, melainkan lahir dan dibesarkan di kupang oleh neneknya.

dipukuli dan jarang diberi makan  

pada juni 2024 lalu, ibu korban membawa anaknya ke jakarta, dan diketahui peristiwa penganiayaan tersebut bermula dari bulan juni.

"mulai dari juni hingga oktober, korban terus mengalami kekerasan fisik dalam rumah tangga tersebut," ujar nicolas dalam konferensi pers pada rabu (30/10/2024).

"jadi kalau ibunya marah, pukul. ayahnya marah langsung pukul juga. jadi sudah sekitar 3 bulan dia sudah mendapatkan kekerasan di dalam rumah tangga," nicolas menambahkan.

selain sering dipukuli, terungkap juga bahwa kedua pelaku ini jarang memberi korban makan.

"dia tidak diberi makan, jarang diberi makan. dia tidurnya pun di atas bambu, di lantai beralaskan bambu dengan satu bantal guling," kata nicolas.

kondisi korban

kombes nicolas ary lilipaly menyatakan bahwa akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka di seluruh tubuhnya.

"sekujur tubuhnya mengalami penyiksaan," ungkap nicolas dalam pers pada rabu (30/10/2024).

diketahui anak tersebut kadang-kadang dianiaya dengan menggunakan benda tumpul atau tangan kosong, sehingga menyebabkan tubuh korban memar dan terluka.

"jadi kedua orang tua korban ini selalu menggunakan ikat pinggang dan sapu lidi untuk menganiaya atau melakukan kekerasan fisik terhadap korban," ungkap nicolas selaku kapolres metro jakarta timur.

penganiyaan terungkap

penganiayaan oleh kedua pelaku akhirnya dapat dihentikan pada senin (28/10) setelah seorang tetangga melihat anak tersebut menangis dengan kondisi penuh luka. tetangga tersebut kemudian melapor ke polisi, yang berujung pada penahanan pasangan suami istri di polres jakarta timur.

saat ini, polisi terus memantau kondisi korban dan menempatkannya di rumah aman (safe house), serta berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak.

Tag
Share