BACAKORAN.CO - Konten kreator dengan nama Agatha of Palermo kini berurusan dengan hukum setelah dilaporkan atas dugaan penistaan agama terkait ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW.
Johan Muhamad Junaedi, dari Litbang SDM DPW Jabodetabek Apologet Islam Indonesia (API), mengajukan laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada Jumat (1/11/2024).
Rusdin Ismail, pengacara yang mendampingi Johan, menyatakan bahwa Agatha of Palermo diduga menyampaikan ujaran kebencian ini melalui siaran langsung di platform TikTok yang kemudian di-streaming-kan di saluran YouTube Benteng77.
"Saudara Johan melaporkan ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW yang diduga dilakukan oleh akun berinisial AG," ujar Rusdin. Dilansir dari Tvonenews (2/11/24)
BACA JUGA:Kasus Kebakaran di Bekasi, Pihak RS Polri Mengatakan Korban Tidak Bisa Diidentifikasi Secara Visual
BACA JUGA:BPOM Umumkan KLB Keracunan Jajanan Latiao di 7 Daerah, Ini Fakta Lengkapnya!
Dalam siaran tersebut, Agatha of Palermo diduga melontarkan pernyataan kontroversial yang dinilai menyinggung Nabi Muhammad SAW.
Seperti menuduh beliau sebagai "tukang kawin dan jual beli manusia" serta "takut air saat buang air besar."
Johan menyaksikan langsung tayangan tersebut pada 28 Oktober 2024 dan merasa hal ini harus segera dilaporkan untuk menghindari potensi penghinaan agama lainnya.
"Dengan pelaporan ini, harapannya tak ada lagi penistaan agama, sehingga suasana damai di Indonesia tetap terjaga," ucapnya.
BACA JUGA:Innalilahi! Hanyut dan Terseret Ombak, Anak Wox Matta Band Meninggal Dunia Akibat Tenggelam, Ini Kronologinya
BACA JUGA:Waspada! Update Gunung Semeru di Jawa Timur Kembali Erupsi, Kolom Letusan Mencapai 900 Meter di Atas Puncak
Untuk memperkuat laporannya, Johan membawa bukti cetakan dari saluran YouTube terkait yang menampilkan ujaran kebencian tersebut.
Agatha of Palermo dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28E jo Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP.
Heboh! Diduga Nistakan Nabi Muhammad SAW, Agatha of Palermo Dilaporkan ke Polisi
Melly
Melly
bacakoran.co - konten kreator dengan nama agatha of palermo kini berurusan dengan hukum setelah dilaporkan atas dugaan terkait ujaran kebencian terhadap nabi muhammad saw.
johan muhamad junaedi, dari litbang sdm dpw jabodetabek apologet islam indonesia (api), mengajukan laporan resmi ke polda metro jaya pada jumat (1/11/2024).
rusdin ismail, pengacara yang mendampingi johan, menyatakan bahwa agatha of palermo diduga menyampaikan ujaran kebencian ini melalui siaran langsung di platform tiktok yang kemudian di-streaming-kan di saluran youtube benteng77.
"saudara johan melaporkan ujaran kebencian terhadap nabi muhammad saw yang diduga dilakukan oleh akun berinisial ag," ujar rusdin. dilansir dari (2/11/24)
dalam siaran tersebut, agatha of palermo diduga melontarkan pernyataan kontroversial yang dinilai menyinggung nabi muhammad saw.
seperti menuduh beliau sebagai "tukang kawin dan jual beli manusia" serta "takut air saat buang air besar."
johan menyaksikan langsung tayangan tersebut pada 28 oktober 2024 dan merasa hal ini harus segera dilaporkan untuk menghindari potensi lainnya.
"dengan pelaporan ini, harapannya tak ada lagi penistaan agama, sehingga suasana damai di indonesia tetap terjaga," ucapnya.
untuk memperkuat laporannya, johan membawa bukti cetakan dari saluran youtube terkait yang menampilkan ujaran kebencian tersebut.
agatha of palermo dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 28e jo pasal 45 uu nomor 1 tahun 2004 tentang ite dan/atau pasal 156 kuhp.
berdasarkan informasi yang diperoleh, saluran youtube benteng77 sendiri dikenal sebagai platform yang mengangkat tema kesaksian agama dan debat apologet sejak oktober 2023.
kasus ini tengah ditangani pihak berwenang, dan publik menanti perkembangan lebih lanjut.