iPhone 16 Sudah Dijual? Menperin Siap Blokir IMEI dan Minta E-Commerce Bersih-Bersih!
Belum penuhi syarat TKDN, banyak iPhone 16 sudah masuk Indonesia melalui jalur bea cukai dan diperjualbelikan di sejumlah e-commerce dalam negeri.--istimewa
"Kasihan masyarakat yang membeli karena mereka pasti tidak akan mendapat IMEI yang valid dari kami," lanjut Agus.
Kemenperin sebelumnya mengungkap sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur Bea dan Cukai.
BACA JUGA:Gak Perlu Terbang ke Amerika, Kamu Bisa Nonton Langsung Peluncuran Apple iPhone 16, Ini Link-nya!
Ponsel tersebut masuk secara resmi, tetapi menjadi ilegal jika dijual di pasar Indonesia tanpa izin TKDN.
Agus menjelaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat membawa pulang iPhone 16 dari luar negeri untuk penggunaan pribadi.
Namun, ia menegaskan perangkat tersebut tidak boleh diperjualbelikan di dalam negeri.
“Menurut aturan Kementerian Perindustrian, jika dibawa dari luar negeri oleh penumpang, iPhone 16 masih legal.
BACA JUGA:Warna Baru iPhone 16 Pro dan iPhone 16 Pro Max, Lebih Mewah dan Elegan, Apa Saja?
BACA JUGA:Render Apple iPhone 16 Bocor, Perubahan Tata Letak Kamera dan Desain, Begini Wujudnya...
Namun, hanya untuk penggunaan pribadi dan maksimal dua unit, tidak untuk dijual,” jelas Agus.
Sebelumnya, Kemenperin mengancam akan memblokir IMEI iPhone 16 jika ditemukan diperjualbelikan di dalam negeri.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan walaupun ponsel iPhone 16 masuk secara resmi sebagai barang bawaan penumpang, peruntukkannya adalah untuk pemakaian pribadi.
“Kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang terbukti dijual di Indonesia. Hal ini untuk menjaga kesesuaian izin peruntukan perangkat tersebut,” ujar Febri dalam keterangan tertulisnya.