Sopir Truk 'Gila' Tabrak Kendaraan di Tangerang Ditetapkan sebagai Tersangka, Ternyata Positif Narkoba!
Sopir truk 'gila' tabrak kendaraan di Tangerang ditetapkan sebagai tersangka, ternyata positif narkoba!--
BACAKORAN.CO - Sopir truk wing box bernopol B-9727-UEU, berinisial JFN (24), resmi jadi tersangka setelah aksinya yang brutal menabrak sejumlah kendaraan di Kota Tangerang.
Gelar perkara yang digelar pada Sabtu, 2 November 2024, menguatkan bukti untuk menahan sopir yang berulah ugal-ugalan di jalan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa para korban segera dievakuasi ke rumah sakit, seperti RS EMC, RS Sari Asih Cipondoh, dan RSUD Kota Tangerang.
Bahkan, tersangka harus dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang usai diamuk massa yang geram dengan aksinya.
BACA JUGA:Viral! Kronologi Kecelakaan Beruntun di Jombang, Bus Tabrak Mobil Avanza dan Truk Begini Keterangnya
“Selain evakuasi, kita sudah kumpulkan barang bukti dan lakukan olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya, serta periksa saksi-saksi,” ujar Zain. Dikutip dari disway.id (3/11/24)
Penyelidikan meningkat ke tahap penyidikan, dan hasilnya, JFN resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka bakal menghadapi ancaman hukuman berat, dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang mengancam 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 20 juta.
Dari hasil tes laboratorium, JFN dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis methampetamin atau sabu.
“Hasil lab menunjukkan positif, ini bahaya besar, mengemudi di bawah pengaruh narkoba sangat berisiko,” tegas Zain.
Kronologi Kejadian
Aksi brutal JFN dimulai saat truknya menabrak bumper belakang mobil Suzuki Ertiga yang sedang berhenti di lampu merah dekat Kodim.