bacakoran.co - di media sosial, beredar foto seorang wanita berinisial hr (21) yang menginjak kitab suci umat islam yaitu al-quran, diketahui merupakan salah satu warga di kabupaten kerinci.
foto itu pertama kali muncul di akun media sosial facebook milik @yati yati, dan dengan cepat menyebar, memicu kemarahan di kalangan masyarakat setempat terutama umat islam.
polsek air hangat langsung bergerak cepat mengamankan serta melakukan mediasi dan bimbingan terkait tindakannya itu.
kapolsek air hangat, iptu julisman, mengonfirmasi penangkapan hr pada sabtu (2/11/2024).
"setelah menerima informasi, kami telah mengamankan wanita bernama hr," terang iptu julisman.
julisman menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan keluarga, tokoh masyarakat, camat, dan kepala desa setempat untuk menangani masalah ini secara bijak dan damai.
menurut hasil penyelidikan awal, tindakan pelaku hr didasari rasa kecewa karena tidak diterima bekerja di sebuah toko di kerinci.
kekecewaan tersebut membuatnya marah dan nekat melakukan tindakan yang memicu reaksi luas di masyarakat.
dari penjelasan iptu julisman, hr mengaku bahwa emosi yang meluap setelah penolakan itulah yang memicu tindakan tak terpuji tersebut.
berupa sebuah telepon seluler oppo a16 dan sebuah al-quran telah diamankan oleh polisi.
selain itu, berdasarkan keterangan dari keluarga dan kepala desa baru semurup, hr diketahui memiliki kondisi kesehatan mental yang terganggu, dan dikategorikan sebagai orang dengan gangguan jiwa ().
“menurut keterangan masyarakat setempat dan kepala desa, pelaku ini merupakan odgj,” tutur iptu julisman.
kasus ini tidak hanya berhenti pada pengamanan, tetapi juga upaya untuk memberikan bimbingan dan bantuan psikologis kepada pelaku.
proses mediasi dilakukan dengan melibatkan tokoh agama, camat, dan keluarga pelaku.
dalam mediasi tersebut, hr diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada masyarakat dan memohon ampun kepada allah swt.
"kami mediasi dengan camat dan kades, untuk hr memohon maaf kepada umat islam, memohon ampun kepada allah swt dengan dibimbing para keluarga, camat serta kades, berjanji untuk tidak mengulangi, dan akun facebook atas nama yati yati sudah dinonaktifkan,” terang iptu julisman.
keluarga hr juga menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis kepada masyarakat, mengakui kesalahan yang telah terjadi dan berjanji untuk lebih ketat mengawasi kegiatan hr ke depan.
keluarga juga berencana untuk melakukan pengobatan dan berkonsultasi dengan pihak terkait guna menangani kondisi mental hr.
sebelumnya, hr sempat disarankan untuk mendapatkan perawatan di rsj provinsi jambi, namun terkendala oleh masalah biaya dan izin dari pihak keluarga.
ini bukan kali pertama hr membuat geger masyarakat.
pada februari 2023, hr sempat diamankan oleh warga desa kumun debai ketika hendak mencoba bunuh diri dengan melompat dari jembatan.
ia kemudian dijemput oleh keluarganya dan pemerintah desa untuk dibawa pulang.
sebelumnya, pada tahun 2022, hr juga pernah memanjat atap pesantren attoyibah air hangat, yang mengundang perhatian warga setempat.
hr dikenal sering menyendiri di lingkungan tempat tinggalnya, desa baru.
kehidupannya yang cenderung tertutup membuat berbagai tindakan nekatnya menjadi sorotan masyarakat.
kali ini, tindakan yang viral di media sosial ini kembali mencuatkan permasalahan yang lebih mendalam terkait kondisi kesehatan mentalnya.
kasus ini mencerminkan kompleksitas masalah yang tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga kesehatan mental dan dukungan sosial bagi hr.
polisi dan tokoh masyarakat berusaha menangani peristiwa ini dengan pendekatan yang lebih humanis, sambil tetap menjaga ketertiban di tengah keresahan warga.
pihak keluarga berharap agar masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya dan membantu hr untuk mendapatkan penanganan yang lebih baik ke depannya.
warga kerinci kini menantikan penyelesaian yang adil dan bijaksana dari pihak berwenang, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan, serta untuk memastikan bahwa tindakan penistaan agama seperti ini tidak lagi terjadi.
dengan upaya mediasi dan bimbingan yang dilakukan, diharapkan hr dapat memahami kesalahannya dan menjalani pemulihan yang lebih baik.*