bacakoran.co

Heboh Isi Surat Apple ke Menperin Atas Larangan Izin Edar iPhone 16, Isi Suratnya Bikin Fanboy Kaget!

Apple kirim surat ke Menperin terkait pelarangan iPhone 16 di Indonesia-Gambar Youtube Apple-

BACA JUGA:SIAPIN BUDGET! Inilah 5 HP Terbaik yang Rilis di Bulan September 2024, iPhone 16 Masuk List Gak Nih?

Dijelaskan Agus, merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen

Dalam Negeri untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet, ada tiga skema yang dapat digunakan untuk memenuhi TKDN.

Skema tersebut mencakup manufaktur atau produksi di dalam negeri, pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau pengembangan inovasi lokal.

“Dalam hal ini, Apple memilih skema pengembangan inovasi," ujar Agus.

BACA JUGA:iPhone 16 Siap Hadir dengan Harga Rp16 Jutaan Fitur Capture Button, Chipset A18 Pro, ini Tanggal Rilisnya..

BACA JUGA:Apple Resmi Rilis iPhone 16 Dibekali Chip A18 Pro, Cek Info Spesifikasi dan Harganya di Sini

Namun, saat ini Apple belum bisa menjual produknya karena sertifikat TKDN mereka sudah kedaluwarsa.

"Sebelumnya, Apple telah memiliki sertifikat TKDN, tetapi masa berlaku sertifikat tersebut telah habis sehingga perlu diperpanjang," tukas Agus.

Heboh Isi Surat Apple ke Menperin Atas Larangan Izin Edar iPhone 16, Isi Suratnya Bikin Fanboy Kaget!

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co – kabar pelarangan di indonesia membuat apple resmi mengirim surat kepada menteri perindustrian agus gumiwang kartasasmita.

hal ini bertujuan untuk merespons pelarangan iphone 16 di indonesia.

surat ini membuat heboh para penggemar apple fanboy indonesia yang sudah menantikan perilisan iphone 16 di indonesia.

mengingat bahwa iphone 16 sangat menarik dengan inovasi tombol kamera yang sangat interaktif, para penggemar pun sangat menantikan perilisan iphone 16.

diketahui bahwa perusahaan teknologi asal amerika serikat tersebut meminta pertemuan dengan menperin untuk membahas izin edar seri iphone 16 di indonesia.

dilansir dari disway.id, juru bicara kementerian perindustrian, febri hendri antono arif.

ia menyampaikan bahwa, dalam suratnya apple mengajukan permintaan pertemuan dengan menperin guna membahas kendala tkdn (tingkat komponen dalam negeri) yang menjadi alasan pelarangan iphone 16 di pasar indonesia.

"apple sudah melalui surat ke pak menteri dan minta pertemuan," ungkap febri.

pelarangan ini terjadi karena sertifikasi tkdn milik apple untuk pasar indonesia telah habis masa berlakunya.

pemerintah indonesia mengharuskan produk-produk yang beredar memenuhi standar tkdn sebagai bentuk dukungan terhadap penggunaan komponen dalam negeri.

hingga saat ini, pemerintah masih menantikan realisasi investasi apple senilai rp1,71 triliun sebagai bagian dari komitmen mereka. namun, baru sekitar rp240 miliar yang sudah terealisasi.

sekretaris jenderal kemenperin, eko sa. cahyanto, menegaskan bahwa pemerintah terbuka untuk mendiskusikan tkdn dengan apple dan mendorong perusahaan-perusahaan asing untuk meningkatkan nilai tkdn mereka.

“pada prinsipnya, investasi itu berbanding lurus dengan nilai tkdn," jelasnya.

para penggemar iphone di indonesia saat ini menunggu kelanjutan pertemuan tersebut, berharap agar pelarangan ini segera terselesaikan dan seri iphone 16 dapat tersedia di indonesia.

sebelumnya juga pemerintah telah mengungkapkan alasan kenapa iphone 16 dilaras masuk ke indonesia, berikut informasi selengkapnya.

seri terbaru gadget produksi , iphone 16 dan iphone 16 plus resmi diperkenalkan dalam perhelatan apple event pada selasa (10/9/2024) lalu.

namun, hingga kini kedua jenis  ini belum juga tersedia di pasaran indonesia.

pasalnya, pemerintah saat ini masih melarang apple untuk menjual seri terbaru iphone 16 di indonesia.

terkait larangan penjualan iphone 16, pemerintah melalui  pun menjelaskan duduk perkaranya.

menurut menteri perindustrian (menperin) agus gumiwang kartasasmita, alasan pemerintah belum mengizinkan apple untuk menjual produk terbaru mereka, iphone 16 di indonesia lantaran masih belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

persyaratan yang dimaksud yakni proses pengurusan sertifikat tkdn yang masih berlangsung.

“(sertifikat tkdn) sebagai salah satu syarat untuk impor ponsel,” terang agus dalam rapat kerja bersama kementerian/lembaga dan badan usaha yang tergabung dalam tim nasional penggunaan produk dalam negeri (p3dn).

isu iphone 16 yang belum bisa masuk ke pasar indonesia ini pun ramai diperbincangkan.

dijelaskan agus, merujuk pada peraturan menteri perindustrian no. 29 tahun 2017 tentang ketentuan dan tata cara penghitungan nilai komponen

dalam negeri untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet, ada tiga skema yang dapat digunakan untuk memenuhi tkdn.

skema tersebut mencakup manufaktur atau produksi di dalam negeri, pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau pengembangan inovasi lokal.

“dalam hal ini, apple memilih skema pengembangan inovasi," ujar agus.

namun, saat ini apple belum bisa menjual produknya karena sertifikat tkdn mereka sudah kedaluwarsa.

"sebelumnya, apple telah memiliki sertifikat tkdn, tetapi masa berlaku sertifikat tersebut telah habis sehingga perlu diperpanjang," tukas agus.

Tag
Share