bacakoran.co - para peserta seleksi tahun 2024 yang berhasil masuk ke tahap seleksi kompetensi dasar (skd) diingatkan untuk tidak menyebarluaskan soal-soal ujian yang telah dihadapi.
larangan ini tertuang dalam peraturan badan kepegawaian negara () nomor 5 tahun 2024.
aturan tersebut secara tegas melarang penyebaran melalui media apa pun, termasuk media sosial.
jika ada peserta yang terbukti melanggar ketentuan ini dengan menyebarkan soal ujian, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
berikut ini adalah beberapa larangan yang harus diperhatikan selama ujian skd, beserta sanksi bagi peserta cpns 2024 yang melanggar:
larangan selama
1. keterlambatan: peserta dilarang datang terlambat.
2. berkomunikasi dengan peserta lain: peserta dilarang bertanya atau berbicara dengan peserta lain selama ujian berlangsung.
3. memberi atau menerima barang: tidak boleh ada pemberian atau penerimaan barang antara peserta tanpa izin panitia.
4. keluar ruangan: peserta tidak diperbolehkan keluar dari ruang ujian tanpa izin panitia.
5. membawa makanan/minuman: dilarang membawa makanan atau minuman ke dalam ruang ujian.
6. merokok: dilarang merokok di dalam ruang ujian.
7. menyebarkan soal: peserta dilarang menyebarkan soal ujian melalui media apa pun.
8. tindakan kecurangan: dilarang melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun.
sanksi pelanggaran ujian skd
- peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk dan dianggap gugur.
- peserta yang melanggar larangan selain poin 7 dan 8 dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan hingga pembatalan sebagai peserta seleksi.
- pelanggaran terhadap larangan pada poin 7 dan 8 akan berakibat pada diskualifikasi.
menurut aturan yang berlaku, peserta cpns 2024 yang menyebarkan soal ujian skd akan mendapatkan sanksi diskualifikasi, yang berarti jika mereka lolos ke seleksi kompetensi bidang (skb), hasil tersebut bisa dibatalkan.
tata tertib yang belum diatur dalam peraturan bkn nomor 5 tahun 2024 akan disusun lebih lanjut sebagai tambahan yang langsung disahkan.
demikianlah aturan dan sanksi terkait larangan penyebaran soal ujian skd bagi peserta cpns 2024, yang harus dipatuhi untuk menjaga integritas dan kelancaran proses seleksi.