Resmi! Prabowo Teken PP Hapus Hutang Macet dari UMKM sampai Nelayan, Segini Nilainya
Prabowo Subianto Teken PP Hapus Hutang Macet dari UMKM sampai Nelayan --Rakyat Merdeka
BACAKORAN.CO - Presiden Prabowo resmi menerbitkan aturan untuk menghapus utang macet pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, hingga UMKM lainnya di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024.
"Saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan utang macet kepada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya," kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa.
Ia pun mengatakan kebijakan ini mempertimbangkan saean dan aspirasi banyak pihak terkhusus dari kelompok petani dan nelayan seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Gempar! Prabowo Serukan Wajib Militer untuk Putra Putri Generasi Muda, Mitos atau Realita?
Dan keputusan ini juga diharapkan bisa membantu para petani, nelayan sampai UMKM dalam melancarkan segala urusan usahanya.
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka," ungkapnya, dikutip Bacakoran.co dari KompasTV, Rabu (6/11/2024).
Presiden Prabowo Subianto berharap para kelompok petani dan nelayan ini bisa dapat lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara, tetapi untuk hal teknis terkait persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti kementrian ataupun lembaga terkait.
"Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," jelas Prabowo.
BACA JUGA:Prabowo Minta Menteri Kaji Ulang Subsidi Agar Tepat Sasaran dalam Waktu 2 Pekan
Selanjutnya, Prabowo kemudia menandatangani beleid tersebut di hadapan perwakilan petani hingga nelayan, serta para menteri yang hadir, di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, hingga Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Inilah 2 hal penting dari kebijakan Prabowo menghapus utang UMKM, Petani sampai Nelayan:
1. Utang yang dihapus sampai dengan Rp 500 Juta
Maman menuturkan, nilai utang yang dihapuskan maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan dan penghapusan utang ini akan dilakukan melalui bank-bank pelat merah atau himbara.