bacakoran.co

Polda Lampung Bongkar Kasus Mucikari Online Lewat MiChat, Tersangka Berhasil Diamankan!

Polda Lampung bongkar kasus mucikari online lewat MiChat, tersangka berhasil diamankan!--

Polda Lampung Bongkar Kasus Mucikari Online Lewat MiChat, Tersangka Berhasil Diamankan!

Melly

Melly


bacakoran.co - tim renakta ditreskrimum polda lampung berhasil mengungkap jaringan prostitusi online yang beroperasi di sebuah penginapan di gang kemala, sepang jaya, kedaton, bandar lampung.

pada senin (4/11/2024), dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria yang berperan sebagai , bersama beberapa wanita dan barang bukti terkait.

dilansir bacokoran.co dari  (6/11/24),  kasubdit renakta akbp adi sastri melalui kasubbid penmas kompol andri yulianto menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di penginapan itu.

setelah diselidiki, polisi menemukan bahwa pelaku menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi michat.

modus pelaku cukup licik. mereka menggunakan akun michat seolah-olah perempuan yang menjual jasa sendiri.

namun sebenarnya dioperasikan oleh mucikari untuk menawarkan layanan seksual berbayar.

kompol andri mengungkapkan, "pelaku menawarkan jasa seks dengan tarif tertentu. setelah kesepakatan, korban diantar ke lokasi yang disepakati."

pelaku lain bertugas mengoperasikan akun michat dan memasarkan para korban kepada pria yang bersedia membayar.

dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua wanita yang diduga menjadi korban perdagangan manusia, lima pria yang diduga operator akun michat, seorang pengguna jasa, penjaga kost, serta sejumlah barang bukti.

di antaranya, tiga ponsel yang digunakan untuk transaksi, beberapa alat kontrasepsi, dan bukti transfer senilai rp400 ribu sebagai pembayaran jasa.

sebanyak delapan orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dibawa ke polda lampung untuk penyidikan.

berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial ap dan ds.

mereka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) jo pasal 10 jo pasal 12 uu no. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, atau pasal 12 uu no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

tersangka ap, pemilik akun michat, berperan sebagai pengatur transaksi.

ia berpura-pura menjadi wanita yang menjual jasa seksual, mengatur kesepakatan harga dengan klien, lalu memberitahu korban untuk bersiap-siap.

keuntungan transaksi kemudian dibagi dengan ds yang bertugas mencari akun-akun lain di michat untuk memfasilitasi transaksi.

dari hasil pemeriksaan, korban teridentifikasi berinisial fl (22) asal natar, dan ig (22) dari way kanan.

selain itu, delapan saksi diperiksa dalam kasus ini, termasuk korban dan saksi lainnya.

atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang dan terancam hukuman berat.

Tag
Share