Ingat! Alsintan itu Gratis, Jika Ada Pungli Tanggung Sendiri Ya Akibatnya
Potret alat pertanian yang dibagikan kepada petani -kementan-
BACAKORAN.CO - Kementrian Pertanian (Kementan) selama ini gencar membagikan bantuan alat mesin pertanian alias alsintan. Bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias gratis.
Kementan mengingatkan bahwa tidak diperbolehkan melakukan pungutan dari pembagian alsintan tersebut. Artinya, kelompok penerima bantuan mendapatkannya secara gratis tanpa ada pungutan biaya apapun dan alsintan memang tidak untuk diperjualbelikan.
Pihak yang berhak menerima bantuan ini adalah masyarakat petani (Poktan/Gapoktan/UPJA) dan Brigade dinas lingkup Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Andi Nur Alam Syah mengingatkan bahwa Kementan tidak bertanggungjawab atas konsekuensi hukum yang diakibatkan apabila ada pihak/oknum melakukan pungutan dan memperjualbelikan bantuan alsintan tersebut.
Hal ini disampaikan Kementan untuk menanggapi pemberitaan sejumlah petani penerima bantuan alsintan di Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.
Mereka mengaku dimintai Rp 3 juta agar bisa mendapatkan hand traktor dari Kementerian Pertanian.
"Bila ada biaya tebus atau semacamnya, itu adalah perbuatan oknum. Petani apabila mempunyai informasi adanya pungutan liar (pungli) terkait Alsintan, diharapkan melaporkan ke pihak yang berwenang," tukas Andi.
Para petani sedang menjalankan aktifitasnya di lahan pertanian -kementan-
Andi menjelaskan, Alsintan dibagikan gratis karena semua sumber pembiayaan alsintan sudah diatur dalam Pedoman Umum Bantuan Alsintan sejak tahun 2015.
Sumber pembiayaan untuk penyediaan dan penyaluran alsintan bersumber dari DIPA Satuan Kerja Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada belanja barang (belanja peralatan dan mesin). Untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah desa dan petani.
"Jadi tidak ada biaya yang dibebankan ke petani selain bahan bakar dan perawatan mesin saja," ucapnya.
Diterangkannya, pendistribusian bantuan alsintan APBN Pusat dilaksanakan oleh Penyedia alsintan sampai titik bagi Dinas lingkup Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota (sesuai kontrak).