bacakoran.co - beredar vidio yang menampilkan presiden yang mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, ahmad luthfi-taj yasin.
video dukungan itu diunggah melalui akun instagram pribadinya, sabtu (9/10/2024).
merespons hal tersebut, anggota komisi pemilihan umum (kpu) ri, august mellaz menyebut, badan pengawas pemilu (bawaslu) ri yang mempunyai wewenang untuk menyelidiki kegiatan kampanye prabowo dalam pilkada 2024.
hal ini disampaikan saat ditemui awak media di kawasan batu, malang, jawa timur, minggu (10/11/2024) malam.
"soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini bawaslu," jelasnya.
adapun presiden ri mempunyai hak untuk berpolitik sebagaimana diatur dalam pasal 299 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (uu pemilu).
dalam uu tersebut disebutkan bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.
selain itu, aturan terkait kampanye juga sudah diatur dalam peraturan kpu () untuk pileg, pilpres, hingga pilkada.
menurut mellaz, bawaslu mempunyai wewenang untuk mengecak soal adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan pilkada.
"karena kan ruang geraknya memang dalam konteks, 'apakah ada semacam dugaan pelanggaran?' segala macam itu memang di bawaslu. kalau 'kan tidak dalam konteks ke sana," ucapnya.
ia mengatakan, dalam konteks peraturan soal kampanye, kpu berkewajiban untuk memfasilitasi daerah supaya pasangan calon (paslon) dan partai pendukung bisa mengoptimalkan ruang geraknya dalam menyampaikan program hingga visi dan misi kepada masyarakat.
"waktunya sudah mulai tahapan-tahapan krusial. tahapan-tahapan pilkada baik mulai dari pemasangan alat peraga kampanye sampai kemudian fasilitasi debat."
"dan juga sekarang ini sudah menjelang iklan kampanye di media massa juga jadi perhatian kpu di situ," papar mellaz.