bacakoran.co

Menang Praperadilan, PN Nyatakan Gubernur Kalsel Tidak Bersalah dan Sebut KPK Sewenang-wenang

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Memutuskan Sahbirin Noor Gubernur Kalimantan Selatan tidak Bersalah Dalam Penetapan Sebagai Tersangka Kasus Suap--Detik.com - Ulasan.co

Budi Prasetyo selaku anggota juru bicara di KPK menjelaskan pihaknya membawa bukti perihal formalitas kegiatan operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan dari tahap penyelidikan sampai penyidikan.

BACA JUGA:Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Ditetapkan Sebagai Tersangkan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

BACA JUGA:Fakta Eks Dirjen Perkeretaapian yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan Negara Rugi Sampai Rp 1T

Bukti-bukti ini disampaikan KPK kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang peradilan yang diajukan Sabirin terkait statusnya yang sebagai tersangka.

"Kemudian KPK juga menyampaikan bukti permulaan cukup yang sah untuk mentersangkakan SHB, di antaranya yang terdiri dari keterangan, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik sesuai dengan pasal 184 KUHAP,” kata Budi, dikutip Bacakoran.co dari Suara.com, Kamis (7/11/2024).

Kemudian Budi juga membeberkan bukti bahwa Sabirin sudah melarikan diri atau kabur sampai dia tidak bisa mengajukan praperadilan.

“Selain itu, bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” jelas Budi.

BACA JUGA:Terbongkar! Eks Dirjen Perkeretaapian Ditangkap Kejagung, Diduga Korupsi Proyek Kereta Api Senilai Triliunan

BACA JUGA:Tom Lembong Tantang Bukti Kejagung di Praperadilan, Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

KPK sebelumnya juga telah mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman birin ini tidak diketahui keberadaannya.

“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin),” kata Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Nia kemudian menegaskan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Surat perintah penangkapan dan Surate Keputusan Pimpinan KPK untuk mencekal sahbirin ke luar negeri.

"Termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Nia.

BACA JUGA:Kacau! Sekda Jember Diduga Korupsi Pengadaan Billboard Rp 1,7 Miliar, Kini Jadi Tersangka

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Peluang Tersngka Baru Kasus Korupsi Impor Gula Selain Tom Lembong

Menang Praperadilan, PN Nyatakan Gubernur Kalsel Tidak Bersalah dan Sebut KPK Sewenang-wenang

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - dalam menetapkan , gubernur kalimantan selatan sebagai tersangka, hakim tunggal pengadilan negeri jakarta selatan, afrizal hadi mengatakan bahwa komisi pemberantasan korupsi (kpk) telah sewenang-wenang dalam penetapan tersebut.

pertimbangan tersebut dinyatakan oleh hakim afrizal dan mengatakan kpk belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap sahbirin noor sebagai calon tersangka sebelum menetapkan kasus tersebut.

"menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," ungkap hakim afrizal saat membacakan putusannya di pn jaksel, dikutip bacakoran.co dari , selasa (12/11/2024).

hakim pun menegaskan bahwa eksepsi kpk yang mengatakan sahbirin dari kediri harus dibuktikan dan eksepsi tersebut ditolak.

"mengabulkan sebagian permohonan sahbirin, hakim afrizal menyatakan status tersangka yang ditetapkan kpk untuk sahbirin tidak sah," imbuhnya.

kemudian, hakim afrizal menyebut bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah menetapkan sahbirin sebagai tersangka tidak punya kekuatan hukum mengikat.

"menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka sahbirin noor oleh termohon," jelas hakim afrizal.

komisi pemberantasan korupsi (kpk) telah menetapkan  yang terlibat sebagai tersangka dalam kasus dugaan dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa proyek pada dinas pupr kalimantan selatan.

adanya dugaan korupsi ini terjadi pada pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang yang merupakan hasil dari dana apbd pemprov kalimantan selatan tahun anggaran 2024.

komisi pemberantasan korupsi (kpk) menyampaikan beberapa bukti yang menetapkan gubernur kalimantan selatan, sahbirin noor alias paman birin sebagai tersangka.

budi prasetyo selaku anggota juru bicara di kpk menjelaskan pihaknya membawa bukti perihal formalitas kegiatan operasi tangkap tangan di kalimantan selatan dari tahap penyelidikan sampai penyidikan.

bukti-bukti ini disampaikan kpk kepada majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan, dalam sidang peradilan yang diajukan sabirin terkait statusnya yang sebagai tersangka.

"kemudian kpk juga menyampaikan bukti permulaan cukup yang sah untuk mentersangkakan shb, di antaranya yang terdiri dari keterangan, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik sesuai dengan pasal 184 kuhap,” kata budi, dikutip bacakoran.co dari , kamis (7/11/2024).

kemudian budi juga membeberkan bukti bahwa sabirin sudah melarikan diri atau kabur sampai dia tidak bisa mengajukan praperadilan.

“selain itu, bukti terkait shb melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam sema nomor 1 tahun 2018,” jelas budi.

kpk sebelumnya juga telah mengungkapkan bahwa gubernur kalimantan selatan sahbirin noor atau paman birin ini tidak diketahui keberadaannya.

“sampai saat ini termohon (kpk) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (sahbirin),” kata tim biro hukum kpk nia siregar di pengadilan negeri jakarta selatan, selasa (5/11/2024).

nia kemudian menegaskan bahwa pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penangkapan dan surate keputusan pimpinan kpk untuk mencekal sahbirin ke luar negeri.

"termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan kpk tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar nia.

“oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

sebagai informasi diketahui kpk sudah melakukan penahanan kepada 6 tersangka yang seharusnya 7 dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di provinsi kalimantan selatan tahun 2024-2025.

pada perkara kali ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu gubernur kalimantan selatan sahbirin noor (shb), kadis pupr kalsel ahmad solhan (sol), kabid cipta karya yulianti erlynah (yul), pengurus rumah tahfidz darussalam ahmad (amd), plt kabag bagian rumah tangga gubernur kalsel agustya febry andrean (feb), dan dua pihak swasta sugeng wahyudi (yud) serta andi susanto (and).

kpk telah mengamankan uang sekitar rp 12 miliar (rp 12.113.160.000) dan usd 500 dari kegiatan operasi tangkap tangan (ott) di provinsi kalimantan selatan(kalsel) yang dilakukan pada minggu (6/10/2024).

gubernur kalimantan selatan tersebut diduga mendapat fee sebesar 5 persen untuk memperlancar tiga proyek pembangunan.

proyek yang dimaksud ini adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi provinsi kalimantan selatan dengan penyedia terpilih pt wkm (wiswani kharya mandiri dengan nilai pekerjaan rp23 miliar (rp 23.248.949.136).

kemudian ada juga proyek pembangunan samsat terpadu dengan penyedia terpilih pt hiu (haryadi indonesia utama) dengan nilai pekerjaan rp22 miliar (rp 22.268.020.250,00).

dan yang terakhir ialah pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi provinsi kalimantan selatandengan penyedia terpilih cv bbb (bangun banua bersama) dengan nilai pekerjaan rp9 miliar (rp9.178.205.930,00).

sahbirin noor bersama sol, yul, amd, dan feb diduga telah melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 11, atau 12b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.

kemudian untuk tersangka dari pihak swasta berinisial yud dan and diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.

Tag
Share