bacakoran.co - proses seleksi tahap kedua untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja () tahun 2024 akan segera dimulai.
sebelum mendaftar pppk tahap 2, pastikan anda telah memenuhi semua persyaratan dokumen yang tercantum.
tenaga honorer kini memiliki kesempatan untuk beralih status menjadi pegawai tetap melalui tahap kedua yang akan dibuka pada 17 november 2024.
bkn telah mengonfirmasi secara resmi bahwa pendaftaran pppk ini sangat penting bagi honorer dan guru ppg.
badan kepegawaian negara (bkn) menyatakan bahwa pegawai honorer yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal dua tahun dan guru yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi guru (ppg) akan diutamakan dalam seleksi ini.
meskipun demikian, meskipun mereka mendapatkan prioritas, keikutsertaan dalam seleksi pppk melalui tes tetap merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua pelamar.
tes ini bukan sekadar , melainkan menjadi salah satu faktor krusial yang menentukan kelulusan dan mempengaruhi kesempatan mereka untuk diangkat sebagai pppk pada tahap kedua.
pegawai non-asn akan segera mengalami perubahan status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) dan akan diberikan nomor induk pegawai (nip).
proses pengangkatan sebagai pppk membutuhkan pemenuhan berbagai persyaratan yang cukup ketat.
calon peserta pppk tahap 2 harus memahami persyaratan serta melengkapi dokumen yang diperlukan.
hal ini disebabkan oleh tingginya angka ketidaklolosan pada tahap seleksi administrasi pppk di sebelumnya.
yang akan mengikuti seleksi pppk tahap 2 perlu memahami bahwa pemerintah hanya akan mengangkat mereka yang berhasil melewati semua tahapan seleksi.
peserta seleksi pppk yang tidak lulus dapat diberi peluang untuk mengisi posisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) dengan status paruh waktu.
batas usia dan masa kerja merupakan salah satu kriteria yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang berminat mengikuti seleksi pppk tahap 2.
- usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.
- usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja lebih dari 10 tahun, namun kurang dari 20 tahun secara terus-menerus.
- usia maksimal 40 tahun dengan masa kerja antara 5 hingga kurang dari 10 tahun secara terus-menerus.
- usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja antara 1 hingga kurang dari 5 tahun secara terus-menerus.
berikut ini adalah daftar persyaratan dokumen yang wajib dipenuhi oleh dalam seleksi pppk tahap 2.
1. ktp
2. surat lamaran
3. ijazah
4. transkrip nilai
5. pas foto
6. surat pernyataan
7. pengalaman kerja
8. keterangan aktif bekerja
dengan informasi ini, diharapkan anda dapat mempersiapkan diri seoptimal mungkin untuk mengikuti seleksi pppk.