bacakoran.co

Zulkarnain Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Palembang, Terancam Hukuman Mati, Ini Pasal yang Dikenakan!

Atas kejahatan yang telah diperbuat oleh pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup dipenjara-Detiksumbagsel-

Zulkarnain Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Palembang, Terancam Hukuman Mati, Ini Pasal yang Dikenakan!

Jingga

Jingga


bacakoran.co - m zulkarnain (28), yang diduga bertanggung jawab atas elsa (17) di palembang, menerima ancaman hukuman mati karena dia dituduh melakukan penganiayaan anak sampai akhirnya korban meninggal.

zulkarnain berhasil disingkirkan dari medan dengan cara tangkepan oleh unit pidum di rumah keluarga mereka sendiri.

aksi penangkapan ini dilaksanakan setelah mayat elsa ditemukan di bawah jembatan jalan kh m asyik, lorong sawah, kelurahan 3/4 ulu, kecamatan seberang ulu (su) i, palembang, pada hari minggu tanggal 10 november 2024 sekitar pukul 06.30 wib.

kombes anwar reksowidjojo, direktur reserse kriminal umum polda sumsel, menyatakan bahwa polrestabes palembang dan polda sumsel melakukan penyelidikan gabungan di lokasi kejadian.

melalui kolaborasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap zulkarnain "setelah mendapatkan informasi, kami melakukan penyelidikan bersama dan berhasil menangkap m zulkarnain, pelaku setelah menerima informasi, polrestabes palembang dan polda sumsel melaksanakan penyelidikan bersama.

dikutip dari detik sumbagsel, dari penyelidikan tersebut, m zulkarnain, anak di bawah umur, berhasil ditangkap, ungkapnya pada selasa (12/11/2024)pembunuhan terhadap anak di bawah umur," ungkapnya pada selasa (12/11/2024).

selain menangkap zulkarnain, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk jaket dan celana jeans hitam milik zulkarnain.

lalu ada juga kaus lengan pendek, celana pendek bercorak loreng, bra ungu, kacamata hitam, sandal putih, dan jam tangan pink milik elsa, serta tali rafia berwarna biru.

tali rafia tersebut diduga digunakan untuk mengikat leher korban setelah dia dibunuh.anwar menyampaikan bahwa pisau yang digunakan zulkarnain untuk melukai tidak berhasil ditemukan.

pelaku mengklaim bahwa senjata tersebut telah dibuang.sayangnya, kami tidak dapat menemukan senjata berupa pisau yang digunakan oleh , berdasarkan pengakuan pelaku, pisau itu telah dibuang ke sungai musi," ujarnya.

zulkarnain diketahui membawa pisau sepanjang 15 cm saat kejadian, yang merupakan miliknya dan biasa digunakan untuk menyembelih sapi.

berdasarkan tindakannya, zulkarnain dikenakan pasal 76c jo pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta pasal 338 kuhp ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tag
Share