bacakoran.co - iwan setiawan lukminto selaku presiden komisaris pt sri rejeki isman tbk atau , telah membantah adanya pemutusan hubungan kerja (phk) pada perusahaan tekstil terbesar di asia tenggara tersebut.
iwan telah menegaskan bahwa sritex tidak pernah memberlakukan phk hanya saja sekitar 2500 karyawan diliburkan karena kekurangan bahan baku.
iwan pun memberikan penjelasan bahwa kesulitan bahan baku ini disebabkan oleh kendala administrasi dan pemblokiran rekening yang memiliki imbas pada operasional perusahaan.
"saat ini sritex tidak melakukan phk, satu orang pun. sritex tidak melakukan phk dalam status kepailitan ini. tetapi sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan akibat kekurangan bahan baku," tegas iwan dalam konferensi pers di kementerian ketenagakerjaan, jakarta, dikutip bacakoran.co dari , rabu (13/11/2024).
iwan pun mengatakan bahwa keberlangsungan perusahaan ini sangat bergantung dengan keputusan dari kurator dan hakim pengawas.
"ini ada proses going concern yang harus cepat diputuskan oleh hakim pengawas, karena ini akan membantu kami dalam keberlangsungan," paparnya.
situasi ini juga bisa mengancam keberlangsungan bagi perusahaan yang menimbulkan ancaman phk untuk seluruh buruh yang ada di perusahaan sritex.
"jadi ini kalau tidak ada going concern atau keberlangsungan itu, malah jadi ancaman. ancaman ada, pak wamen, ancaman phk ada," ujar iwan.
wakil kementerian ketenagakerjaan immanuel ebenezer menuturkan pertemuannya dengan pihak sritex ini memiliki tujuan untuk mengklarifikasi kabar simpang siur terkait isu phk tersebut.
iwan kurniawan juga memastikan sebanyak 2.500 karyawan yang di rumahkan atau diliburkan tetap menerima gaji seperti biasanya.
direktur utama pt sritex, iwan kurniawan lukminto, memastikan sebanyak 2.500 karyawan yang diliburkan karena kekurangan bahan baku, tetap menerima gaji.
“jadi, yang diliburkan tetap kita gaji dan kita sebenarnya mengharapkan bahwa keberlangsungan harus cepat dijalankan supaya yang diliburkan tetap bisa bekerja lagi seperti biasa,” ucap iwan lukminto.