bacakoran.co

Bansos Setop Sampai Pilkada Serentak Usai! Begini Aturan Baru dari Kemendagri

Kemendagri melarang kepala daerah menyalurkan bantuan sosial (bansos) hingga penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 selesai pada 27 November 2024 mendatang.--istimewa

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus mengajukan usulan untuk menghentikan sementara penyaluran bansos pemerintah daerah hingga Pilkada usai.

Dalam rapat kerja dengan pejabat Kemendagri dan sejumlah kepala daerah pada Senin (11/11/2024), Deddy mengungkapkan pentingnya menghentikan sementara bansos agar tercipta kesetaraan bagi semua kandidat.

BACA JUGA:Ungguli Ahmad-Yasin! Andika-Hendi Dominasi Survei Pilkada Jateng Terbaru versi Saiful Mujani MRSC

BACA JUGA:Debat Panas Pilkada Jakarta! Jubir Pramono-Rano Soroti Data Ridwan Kamil yang Dinilai Salah

“Kalau bisa semua bansos dari pemerintah daerah dihentikan sementara sampai 27 November agar persaingan berlangsung adil dan setara,” jelas Deddy.

Penghentian sementara penyaluran bansos ini, terang Deddy, merupakan langkah yang dapat menciptakan kondisi yang lebih adil bagi seluruh peserta Pilkada 2024.

Sehingga ada pihak yang diuntungkan.

“Baik itu dari partai tertentu maupun dari pihak manapun," ungkapnya.

BACA JUGA:Beda Hasil Survei LSI dengan Poltracking buat Pilkada Jakarta Makin Panas! Pramono vs RK, Siapa Unggul?

BACA JUGA:Ada Usulan Libur 3 Hari Saat Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, DPR Bilang Begini!

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjaga integritas Pilkada 2024 serta menjamin agar tidak ada pihak yang diuntungkan dalam persaingan.

Bansos Setop Sampai Pilkada Serentak Usai! Begini Aturan Baru dari Kemendagri

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – menjadi hal yang selalu digaungkan saat pelaksanaan agenda politik, baik itu di tingkat daerah maupun nasional.

begitupun dalam pelaksanaan .

nah, guna menjaga netralitas dan keadilan dalam penyelenggaraan pilkada serentak, kementerian dalam negeri (kemendagri) melarang kepala daerah untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos).

larangan resmi penyaluran bansos ini berlaku hingga pilkada 2024 selesai.

wakil menteri dalam negeri, bima arya sugiarto, mengonfirmasi surat keputusan larangan tersebut telah ditandatangani pada rabu (13/11/2024)

"ya, benar, surat (keputusan larangan) sudah diteken," ujar bima.

larangan ini hanya berlaku untuk bansos yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd).

di mana kebijakan tersebut akan berlaku hingga selesainya pilkada pada 27 november 2024.

“(berlaku) hingga 27 november,” ucap bima dilansir dari cnn indonesia.

adapun pilkada serentak 2024 dijadwalkan pada 27 november dan akan diikuti oleh 37 provinsi serta 508 kabupaten/kota di seluruh indonesia.

sebelumnya, anggota komisi ii dpr dari fraksi pdip, deddy yevry sitorus mengajukan usulan untuk menghentikan sementara penyaluran bansos pemerintah daerah hingga pilkada usai.

dalam rapat kerja dengan pejabat kemendagri dan sejumlah kepala daerah pada senin (11/11/2024), deddy mengungkapkan pentingnya menghentikan sementara bansos agar tercipta kesetaraan bagi semua kandidat.

“kalau bisa semua bansos dari pemerintah daerah dihentikan sementara sampai 27 november agar persaingan berlangsung adil dan setara,” jelas deddy.

penghentian sementara penyaluran bansos ini, terang deddy, merupakan langkah yang dapat menciptakan kondisi yang lebih adil bagi seluruh peserta pilkada 2024.

sehingga ada pihak yang diuntungkan.

“baik itu dari partai tertentu maupun dari pihak manapun," ungkapnya.

tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjaga integritas pilkada 2024 serta menjamin agar tidak ada pihak yang diuntungkan dalam persaingan.

Tag
Share