Bansos Setop Sampai Pilkada Serentak Usai! Begini Aturan Baru dari Kemendagri
Kemendagri melarang kepala daerah menyalurkan bantuan sosial (bansos) hingga penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 selesai pada 27 November 2024 mendatang.--istimewa
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus mengajukan usulan untuk menghentikan sementara penyaluran bansos pemerintah daerah hingga Pilkada usai.
Dalam rapat kerja dengan pejabat Kemendagri dan sejumlah kepala daerah pada Senin (11/11/2024), Deddy mengungkapkan pentingnya menghentikan sementara bansos agar tercipta kesetaraan bagi semua kandidat.
BACA JUGA:Ungguli Ahmad-Yasin! Andika-Hendi Dominasi Survei Pilkada Jateng Terbaru versi Saiful Mujani MRSC
BACA JUGA:Debat Panas Pilkada Jakarta! Jubir Pramono-Rano Soroti Data Ridwan Kamil yang Dinilai Salah
“Kalau bisa semua bansos dari pemerintah daerah dihentikan sementara sampai 27 November agar persaingan berlangsung adil dan setara,” jelas Deddy.
Penghentian sementara penyaluran bansos ini, terang Deddy, merupakan langkah yang dapat menciptakan kondisi yang lebih adil bagi seluruh peserta Pilkada 2024.
Sehingga ada pihak yang diuntungkan.
“Baik itu dari partai tertentu maupun dari pihak manapun," ungkapnya.
BACA JUGA:Ada Usulan Libur 3 Hari Saat Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, DPR Bilang Begini!
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjaga integritas Pilkada 2024 serta menjamin agar tidak ada pihak yang diuntungkan dalam persaingan.