bacakoran.co

Geger! Pria di Cengkareng Ditangkap, Polisi Temukan 40 Batang Ganja di Loteng Rumahnya

Seorang pria di cengkareng ditangkap setelah polisi menemukan 40 batang ganja di loteng rumahnya-media indonesia-

Geger! Pria di Cengkareng Ditangkap, Polisi Temukan 40 Batang Ganja di Loteng Rumahnya

Kurnia

Desta


bacakoran.co - seorang pria berinisial aj (36) ditangkap karena menanam di kediamannya di kapuk, cengkareng, jakarta barat.

aj dalam 16 pot yang diletakkan di loteng rumahnya.

kasat reserse narkoba polres metro jakarta barat, akbp chandra mata rohansyah, mengungkapkan bahwa dengan cara ini, tersangka berhasil menghindari pengawasan dari warga sekitar.

"untuk pelaku sendiri melakukan budi daya ini, ditaruh ke dalam pot dijejerkan di loteng rumahnya," ucap chandra kepada wartawan usai menggerebek kebun ganja rumahan di sebuah rumah di rt/rw 02/16 kapuk, cengkareng, jakarta barat, rabu (13/11).

bibit ganja tersebut diperoleh melalui platform online tertentu.

"dia bibit dari online, dia coba sendiri dan kemudian dia juga membelikan pupuk yang biasa digunakan tanaman," kata chandra dikutip bacakoran.co pada .

chandra menyatakan bahwa tersangka aj telah selama satu tahun.

"baru ini dipanen. nah yang kita temukan ini adalah budidaya pertamanya dia ya," ujar chandra.

tersangka menjual ganja yang ditanam kepada teman-teman dekatnya atau orang-orang yang dikenalnya.

"dari keterangan pelaku yang kita terima bahwa, daun ganja tersebut sudah beberapa kali dijual oleh pelaku ke orang-orang dekatnya, teman yang dia kenal," ucap chandra.

sampai saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki hubungan bisnis ganja yang dijalani tersangka aj dengan tertentu.

"kami sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap temuan ini," kata chandra.

aj dikenakan tuduhan dengan pasal berlapis, yaitu pasal 111 dan pasal 114 undang-undang .

"pasal 111 uu narkotika menyebutkan apabila melebihi lima batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. kalau untuk pasal 114, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," uangkap chandra.

Tag
Share