bacakoran.co - komisi yudisial (ky) kini bergerak untuk memeriksa para hakim agung yang menangani kasasi .
langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik dalam proses tingkat kasasi.
ky bahkan sudah membentuk tim khusus yang terdiri dari sejumlah komisioner untuk mendalami kasus ini.
“komisi yudisial membentuk tim khusus dan memprioritaskan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik oleh majelis kasasi dalam kasus grt (gregorius ronald tannur),” ujar juru bicara ky, mukti fajar. dilansir dari pada kamis (14/11/2024).
ky juga mengamati perkembangan proses hukum kasus ini secara seksama.
ky telah menjalin koordinasi intensif dengan kejaksaan agung dan mahkamah agung untuk memperkuat penyelidikan.
langkah ini sebagai bagian dari komitmen ky untuk mereformasi peradilan dan memerangi potensi korupsi yudisial.
“ky secara aktif berkoordinasi dengan mahkamah agung dan kejaksaan agung untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. ky bahkan siap melibatkan lembaga lain untuk memastikan kasus ini terselesaikan dan memajukan reformasi peradilan,” jelas mukti.
dalam penyelidikan ini, ky dan kejaksaan agung bersepakat untuk saling berbagi informasi terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan tiga hakim agung dalam perkara kasasi ronald tannur.
namun, masing-masing lembaga tetap berfokus pada area kewenangannya: ky pada sisi etik, dan kejaksaan agung pada sisi pidana.
“kami sepakat dengan kejaksaan agung untuk saling tukar informasi terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan tiga hakim kasasi terkait kasus ini. penanganan akan dilakukan sesuai dengan wewenang masing-masing lembaga,” terang mukti.
sementara itu, mahkamah agung telah menerima kasasi dari jaksa penuntut umum (jpu) atas vonis bebas yang sebelumnya diputuskan oleh pengadilan negeri surabaya terhadap ronald tannur, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan dini sera afrianti.
hasilnya, ma membatalkan vonis bebas tersebut.
“kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian tertulis dalam amar putusan kasasi yang diterbitkan ma pada 23 oktober lalu.
dalam kasus ini, perkara dengan nomor 1466/k/pid/2024 dipimpin oleh ketua majelis soesilo, bersama dua hakim anggota, anilai mardhiah dan sutarjo.
amar putusan ma menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan alternatif kedua dengan melanggar pasal 351 ayat (3) kuhp, yang mengharuskan hukuman pidana penjara lima tahun.
kasus ini mendapat sorotan tajam dari publik, dan dengan tindakan ky yang memeriksa etika para hakim agung yang menangani perkara ini, diharapkan proses hukum berjalan lebih transparan dan adil.