bacakoran.co

Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Kaum Mendang Mending Makin Sekarat

Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025--pajak.com

Meskipun tarif PPN naik, pemerintah tidak akan memungut pajak secara membabi buta.

Sebaliknya, akan ada kebijakan khusus untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu.

BACA JUGA:Wow! Bantu Kelas Menengah Beli Rumah Melalui PPN DTP, Pemerintah Tambah Anggaran Segini!

BACA JUGA:3 Hari Terakhir, Loker Tenaga Ahli Kementerian PPN/Bappenas untuk Lulusan S-1 dan S-2, Lengkap Cara Melamar!

Seiring dengan rencana kenaikan PPN, masyarakat kini bertanya-tanya bagaimana dampaknya terhadap daya beli mereka.

Apakah kebijakan ini akan semakin memperburuk kondisi ekonomi.

Ataukah pemerintah memiliki langkah-langkah strategis lainnya untuk menjaga keseimbangan ekonomi nasional?

Sri Mulyani menyatakan bahwa meski ada tantangan, pemerintah tetap fokus untuk memitigasi dampak negatif dari kebijakan ini.

BACA JUGA:Ada Insentif Gratis PPN, Ini Kisaran Harga Hunian Rumah dan Apartemen Paling Banyak Dicari Konsumen

BACA JUGA:Buruan! Beli Rumah Free PPN Hingga Rp220 juta? Ini Syarat dan Ketentuannya

Namun, apakah langkah ini cukup untuk menjaga kestabilan ekonomi di tengah ketidakpastian global? Hanya waktu yang akan menjawab. 

Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Kaum Mendang Mending Makin Sekarat

Ainun

Ainun


bacakoran.co - menteri keuangan sri mulyani indrawati memastikan kenaikan tarif (ppn) menjadi 12% akan berlaku mulai januari 2025.

keputusan ini diambil meski kondisi global tengah melemah dan daya beli masyarakat semakin menurun.

meskipun demikian, sri mulyani menegaskan bahwa perubahan tarif ppn ini merupakan implementasi dari undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan (uu hpp).

rencana kenaikan ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah.

dengan harga barang dan jasa yang diperkirakan akan semakin mahal, masyarakat berpendapatan rendah, yang sudah tertekan dengan inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat, diyakini akan semakin kesulitan. 

namun, menekankan bahwa meskipun tarif pajak naik, apbn (anggaran pendapatan dan belanja negara) akan tetap dijaga kesehatannya.

pemerintah akan memastikan bahwa apbn berfungsi sebagai instrumen penyangga ekonomi (shock absorber) yang dapat merespons krisis finansial global dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

dalam rapat kerja dengan komisi xi dpr, sri mulyani menjelaskan bahwa meskipun ada kenaikan .

sektor-sektor tertentu akan tetap mendapat pembebasan pajak atau insentif untuk membantu masyarakat dan sektor-sektor yang dianggap vital seperti kesehatan, pendidikan, dan makanan pokok.

pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat mengenai kenaikan ppn ini, agar tidak menambah kebingungannya.

meskipun tarif ppn naik, pemerintah tidak akan memungut pajak secara membabi buta.

sebaliknya, akan ada kebijakan khusus untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu.

seiring dengan rencana kenaikan ppn, masyarakat kini bertanya-tanya bagaimana dampaknya terhadap daya beli mereka.

apakah kebijakan ini akan semakin memperburuk kondisi ekonomi.

ataukah pemerintah memiliki langkah-langkah strategis lainnya untuk menjaga keseimbangan ?

sri mulyani menyatakan bahwa meski ada tantangan, pemerintah tetap fokus untuk memitigasi dampak negatif dari kebijakan ini.

namun, apakah langkah ini cukup untuk menjaga kestabilan ekonomi di tengah ketidakpastian global? hanya waktu yang akan menjawab. 

Tag
Share