bacakoran.co

Bebas PPN 12 persen! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bikin Kantong Tetap Sehat di 2025

Sayur-sayuran, buah segar dan telur termasuk produk barang bebas PPN 12 persen yang rencananya diberlakukan mulai 1 Januari 2025.--pvproductions/freepik

Bebas PPN 12 persen! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bikin Kantong Tetap Sehat di 2025

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – dipastikan berlaku mulai 1 januari 2025.

kenaikan ini sesuai ketentuan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (uu hpp).

saat ini, tarif ppn sudah naik dari 10 persen menjadi 11 persen sejak april 2022 dan akan meningkat lagi menjadi 12 persen pada tahun mendatang.

pemerintah berdalih kenaikan tarif ppn ini dilakukan untuk memperkuat serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih harmonis.

namun, sejumlah barang dan jasa esensial akan dikecualikan dari kenaikan ppn ini, sebagaimana diatur dalam uu hpp dan peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 116 tahun 2017.

kebijakan pengecualian ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat.

terutama untuk barang-barang kebutuhan pokok yang esensial dalam kehidupan sehari-hari.

berikut barang dan jasa yang dikecualikan dari ppn 12 persen dalam uu hpp pasal 4a:

1. makanan dan minuman di tempat makan:

makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, dan rumah makan tidak dikenakan ppn 12 persen.

hal ini berlaku untuk makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau dibawa pulang, termasuk usaha katering atau jasa boga.

2. uang, emas, dan surat berharga:

uang, emas batangan yang digunakan sebagai cadangan devisa negara, serta surat berharga tidak akan dikenakan tarif ppn.

3. jasa keagamaan:

layanan yang terkait dengan kegiatan keagamaan juga akan bebas ppn.

4. jasa seni dan hiburan:

kegiatan yang dilakukan oleh seniman dan pekerja hiburan, yang menjadi objek pajak daerah, tidak akan dikenakan ppn.

5. jasa perhotelan:

penyewaan kamar atau ruangan di hotel tidak termasuk dalam cakupan ppn, mengingat jenis jasa ini menjadi objek pajak daerah.

6. jasa penyediaan tempat parkir:

penyediaan tempat parkir oleh pemilik atau pengelola lokasi parkir untuk pengguna juga tidak akan dikenakan ppn.

7. jasa pemerintah:

jasa yang disediakan pemerintah dalam pelaksanaan pemerintahan, yang tidak dapat dilakukan oleh pihak swasta, akan dikecualikan dari ppn.

8. jasa boga atau katering:

semua kegiatan penyediaan makanan dan minuman melalui jasa boga atau katering juga tidak akan dikenakan tarif ppn.

barang yang tidak kena ppn 12 persen berdasarkan pmk 116/2017:

1. beras dan gabah: berbagai jenis beras dan gabah, baik yang telah digiling maupun belum, tetap bebas ppn.

2. jagung: jagung yang telah atau belum dikupas, termasuk yang berupa pipilan atau pecahan.

3. sagu: produk sagu termasuk tepung dan empulur.

4. kedelai: kedelai dalam bentuk utuh atau pecah yang tidak termasuk benih.

5. garam konsumsi: garam meja atau konsumsi, baik yang beryodium maupun tidak, akan dikecualikan dari ppn.

6. daging segar: daging segar dari ternak dan unggas yang belum diolah juga akan bebas dari tarif ppn.

7. telur: telur segar, termasuk telur yang diasinkan, juga tidak dikenakan ppn.

8. susu perah: susu segar yang tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya tetap dikecualikan.

9. buah-buahan segar: buah-buahan yang baru dipetik dan diproses sederhana, seperti pencucian atau pengupasan.

10. sayur-mayur segar: sayuran yang segar dan diproses sederhana, seperti pencucian atau pemotongan, juga tidak kena ppn.

11. ubi-ubian: ubi segar yang diproses ringan, seperti dicuci atau dikupas, tetap bebas ppn.

12. bumbu dapur: bumbu-bumbuan segar, baik yang dikeringkan maupun tidak dihancurkan.

13. gula konsumsi kristal putih: gula tebu murni untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Tag
Share