bacakoran.co

PNS dan PPPK Wajib Tau! Ini Daftar Hak dan Kewajiban ASN yang Telah Diatur UU Nomor 20 Tahun 2023

Daftar Hak dan Kewajiban ASN yang Telah Diatur UU Nomor 20 Tahun 2023-pinterest-

BACA JUGA:Bocoran Terbaru! 35 Contoh Soal PPPK Penata Layanan Operasional Diprediksi Paling Mendekati Pola Asli Ujian

BACA JUGA:33 Bocoran Soal PPPK Penata Layanan Operasional yang Paling Mendekati Pola Asli Ujian, Buruan Cek Sekarang!

Sementara itu, kewajiban yang harus dipenuhi oleh PNS dan PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara adalah sama, dengan rincian sebagai berikut:

1. Setia dan patuh kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah

2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

3. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah

BACA JUGA:Wajib Tahu! Bocoran Mekanisme Ujian Seleksi PPPK Teknis 2024 Untuk Jabatan Pengelola Umum Operasional

BACA JUGA:PPPK 2024 Tahap 2 Resmi Dibuka, Ini Formasinya dan Info Peserta yang Berhak Mendaftar!

4. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku

5. Melaksanakan tugas kedinasan

6. Menunjukkan integritas dan menjadi teladan dalam sikap, perilaku, dan tindakan

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

BACA JUGA:Pengumuman Akhir Seleksi Administrasi PPPK Tahap 1 Pasca Sanggah, Ini yang Harus Dilakukan Pelamar MS!

BACA JUGA:Pelamar PPPK 2024 Wajib Tahu! Hasil Sanggahan Sudah Keluar, Buruan Di Cek Informasinya

Itulah daftar hak dan kewajiban ASN yang diatur UU Nomor 20 Tahun 2023 yang wajib PPPK dan PNS ketahui.

PNS dan PPPK Wajib Tau! Ini Daftar Hak dan Kewajiban ASN yang Telah Diatur UU Nomor 20 Tahun 2023

Kurnia

Kurnia


bacakoran.co - sebagai aparatur sipil negara (asn), penting bagi pegawai negeri sipil (pns) maupun (pppk) untuk memahami hak dan kewajiban yang mereka miliki. 

undang-undang nomor 20 tahun 2023 telah mengatur secara rinci hal-hal tersebut untuk memastikan tugas dan berjalan sesuai aturan.

uu nomor 20 tahun 2023 memuat , baik yang berstatus sebagai pns maupun pppk.

asn diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam pemerintahan dan pelayanan publik. 

oleh karena itu, memahami seperti jaminan pekerjaan, tunjangan, serta kewajiban-kewajiban dalam menjalankan tugas, adalah bagian esensial dari peran mereka.

pns dan pppk memiliki status asn yang serupa, namun terdapat beberapa perbedaan terkait hak dan kewajibannya. 

pns adalah pegawai tetap pemerintah yang mengemban tugas dalam berbagai instansi dan jabatan pemerintahan, sementara pppk diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. 

meskipun berbeda, keduanya diharapkan berkomitmen pada prinsip pelayanan publik yang sama.

dengan adanya uu nomor 20 tahun 2023 ini, diharapkan pns dan pppk semakin paham tentang hak-hak yang mereka dapatkan serta kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.

dikutip bacakoran.co pada , berikut adalah daftar hak dan kewajiban asn yang diatur uu nomor 20 tahun 2023 yang wajib pppk dan pns ketahui: 

hak pns:

- gaji dan tunjangan

- cuti

- pengembangan kompetensi

- perlindungan

- jaminan pensiun dan jaminan hari tua

hak pppk:

- gaji dan tunjangan

- cuti

- pengembangan kompetensi

- perlindungan

sementara itu, kewajiban yang harus dipenuhi oleh pns dan pppk sebagai aparatur sipil negara adalah sama, dengan rincian sebagai berikut:

1. setia dan patuh kepada pancasila, uud 1945, nkri, dan pemerintah

2. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

3. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah

4. mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku

5. melaksanakan tugas kedinasan

6. menunjukkan integritas dan menjadi teladan dalam sikap, perilaku, dan tindakan

7. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah nkri

itulah daftar asn yang diatur uu nomor 20 tahun 2023 yang wajib pppk dan pns ketahui.

Tag
Share