bacakoran.co

Gerak Cepat! Polres Tanggamus Lampung Ungkap 5 Kasus Judi dan 3 Diantara Judol, 16 Tersangka Diringkus

Polres Tanggamus Ungkap Kasus Perjudian (2 judi Konvensional, 3 Judi Online) dengan Terdapat 16 Tersangka --BeritaSatu.com

BACAKORAN.CO - Maraknya terungkap perjudian online di Indonesia, pihak kepolisian kembali berhasil mengungkapkan kasus perjudian yang meresahkan.

Polres Tanggamus beserta jajaran Polsek telah berhasil ungkap lima kasus perjudian dalam periode Minggu kedua di November 2024.

Diketahui dari lima kasus perjudian ini, tiga diantaranya adalah kasus judi online dan sisanya merupakan perjudian konvensional dengan 16 tersangka.

AKBP Rivanda selaku Kapolres Tanggamus mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar yang merasa resah akan kegiatan dan aktivitas perjudian yang berlangsung di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Pihak Polres Jakarta Barat Gerebek Markas Judol di Cengkareng, 6 dari 8 Pelaku Positif Sabu!

BACA JUGA:Kasus Judol Pegawai Komdigi, Polisi Blokir 47 Rekening, Sita Senpi dan Uang Rp 73 Miliar

Kemudian penangkapan ini juga sesuai dengan atensi Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri yang menyangkut segala jenis perjudian yang membuat resah dan termasuk narkoba.

“Dari lima kasus yang kami ungkap, tiga di antaranya melibatkan judi online. Sisanya adalah perjudian konvensional yang juga menimbulkan keresahan masyarakat dengan jumlah 16 tersangka,” kata AKBP Rivanda dalam konferensi pers, seperti yang dikutip bacakoran.co dari BeritaSatu, Sabtu (16/11/2024).

Kapolres menuturkankan, pengungkapan kasus ini di Pekon Sinar Saudara, Wonosobo, Tanggamus berupa Judi Online pada Rabu 30 Oktober 2024, Lima tersangka diamankan, yaitu AS (36), MR (63), HR (47), SO (45), dan AF (47).

Selanjutnya di Pekon Air Naningan, Air Naningan, Tanggamus berupa Judi Konvensional pada Kamis 7 November 2024 dengan Lima tersangka lainnya yang ditangkap adalah HL (49), AF (36), DR (50), MR (42), dan PR (64).

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tetapkan 2 DPO Terkait Kasus Judol yang Dilindungi oleh Pegawai Komdigi, Ini Inisialnya

BACA JUGA:Heran! Tidak Lulus Seleksi tapi Bekerja di Kemenkomdigi dan Lindungi Ribuan Situs Judol

Kemudian dii Pekon Kalirejo, Wonosobo, Tanggamus berupa Judi Online pada Senin 11 November 2024, Satu satu tersangka, yakni SM (48) dan Pekon Teratas, Kota Agung, Tanggamus Judi Online pada Senin 11 November 2024 dengan Satu tersangka inisial MR (31).

“Barang bukti yang disita berupa enam unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.048.000,-, alat tulis, tangkapan layar link judi online, 108 lembar kartu remi, 120 lembar kartu domino, serta beberapa perlengkapan lainnya,” ungkapnya.

Gerak Cepat! Polres Tanggamus Lampung Ungkap 5 Kasus Judi dan 3 Diantara Judol, 16 Tersangka Diringkus

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - maraknya terungkap di indonesia, pihak kepolisian kembali berhasil mengungkapkan kasus perjudian yang meresahkan.

polres tanggamus beserta jajaran polsek telah berhasil ungkap lima kasus perjudian dalam periode minggu kedua di november 2024.

diketahui dari lima kasus perjudian ini, tiga diantaranya adalah kasus judi online dan sisanya merupakan perjudian konvensional dengan 16 tersangka.

akbp rivanda selaku kapolres tanggamus mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar yang merasa resah akan kegiatan dan aktivitas perjudian yang berlangsung di wilayah tersebut.

kemudian penangkapan ini juga sesuai dengan atensi presiden ri prabowo subianto dan kapolri yang menyangkut segala jenis perjudian yang membuat resah dan termasuk narkoba.

“dari lima kasus yang kami ungkap, tiga di antaranya melibatkan judi online. sisanya adalah perjudian konvensional yang juga menimbulkan keresahan masyarakat dengan jumlah 16 tersangka,” kata akbp rivanda dalam konferensi pers, seperti yang dikutip bacakoran.co dari , sabtu (16/11/2024).

kapolres menuturkankan, pengungkapan kasus ini di pekon sinar saudara, wonosobo, tanggamus berupa judi online pada rabu 30 oktober 2024, lima tersangka diamankan, yaitu as (36), mr (63), hr (47), so (45), dan af (47).

selanjutnya di pekon air naningan, air naningan, tanggamus berupa judi konvensional pada kamis 7 november 2024 dengan lima tersangka lainnya yang ditangkap adalah hl (49), af (36), dr (50), mr (42), dan pr (64).

kemudian dii pekon kalirejo, wonosobo, tanggamus berupa judi online pada senin 11 november 2024, satu satu tersangka, yakni sm (48) dan pekon teratas, kota agung, tanggamus judi online pada senin 11 november 2024 dengan satu tersangka inisial mr (31).

“barang bukti yang disita berupa enam unit telepon genggam, uang tunai sebesar rp1.048.000,-, alat tulis, tangkapan layar link judi online, 108 lembar kartu remi, 120 lembar kartu domino, serta beberapa perlengkapan lainnya,” ungkapnya.

kapolres akbp rivanda telah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan penindakan secara terus menerus segala jenis perjudian yang sangat merugikan.

“bagaimanapun kami akan terus memberantas, sehingga tidak ada perjudian di kabupaten tanggamus baik judi online maupun judi konvensional,” ungkapnya.

dilansir dari viva.com, kasat reskrim akp muhammad jihad fajar balman mengatakan dalam lima kasus ini terdapat kasus menonjol yakni bandar togel online bernama ahmad saumi di pekon sinar saudara, wonosobo, tanggamus.

"tersangka ahmad sauki ini berperan sebagai bandar judi yang menerima pasangan dari para pemain, yang dititipkan kepada dirinya dan yang bersangkutan memasang pada akun onlinenya," ucap akp muhammad jihad fajar balman.

terduga bandar togel online ahmad sulki mengatakan, uang bagi hasil atau komisi dari para pemain togel online itu, dia gunakan untuk membeli rokok dan keperluan sehari-hari. 

”(uangnya) ya untuk beli rokok sama yang lain-lain gitu. tapi saya sekarang sudah kapok,” jelasnya sambil menunduk.

Tag
Share