bacakoran.co - video seorang pria yang memukuli seorang petugas lalu lintas (lantas) polrestabes palembang menjadi viral di media sosial.
diketahui pelaku tersebut bernama carel martinus (50) dan ia sempat mengaku sebagai seorang anggota brimob.
kombes harryo sugihhartono selaku kapolrestabes palembang mengatakan kejadian ini terjadi di jl. residen h najamuddin, kecamatan sako palembang, kamis (14/11/2024) pukul 17.04 wib, dan menyebutkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap carel.
"pada kamis lalu, ada seorang pria berinisial cm yang mengawal truk untuk masuk kota palembang sebelum waktu yang diperbolehkan. kemudian cm ini melakukan pemukulan terhadap anggota. kini sudah kami tangkap," ungkap harryo, dikutip bacakoran.co dari , sabtu (16/11/2024).
kronologi
terdapat video yang memperlihatkan seorang pria yang mengaku sebagai mantan brimob dan memukul anggota polantas palembang.
ia melakukan aksi tersebut karena tidak berkenan truk yang di kawalnya dilarang untuk melintas karena truk kontainer tidak melintas di jalan kota karena belum waktunya sesuai dengan peraturan wali kota.
dari video yang beredar luas di sosial media tersebut pria yang terlihat memakai baju putih tersebut memaksa truk yang dikawalnya untuk masuk.
tapi saat truk diminta untuk memutar balik, pria berbaju putih yang merupakan seorang pelaku tersebut bersitegang dengan pihak yang tengah bertugas, dan mengatakan ia adalah seorang mantan anggota brimob dan mengajak petugas untuk berkelahi.
"mantan brimob aku (pelaku) ini, begoco (berkelahi). siapa namo (nama) kau," kata pria berbaju putih dalam video tersebut.
harryo mengatakan carel sempat pergi dari tkp setelah melakukan pemukulan pada anggota yaitu bripka azhary, yang kemudian pelaku kembali mendatangi pos 12 satlantas polrestabes palembang sekitar pukul 21.00 wib.
"saat itulah kami melakukan penangkapan terhadap pelaku. cm langsung kami bawa ke polrestabes palembang," jelasnya.
kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, carel pun ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan keterangan harryo, akan dikenakan pasal berlapis.
"kami telah menetapkan saudara cm sebagai tersangka. dia akan kami persangkakan pasal berlapis karena telah melawan petugas yang sedang berdinas, dan melakukan penganiayaan serta pengancaman," tegasnya.