bacakoran.co

Mengejutkan, Pelaku Tabrak Lari di Sleman Ternyata Pelaku Mabuk dan Sedang Lakukan Oral Seks

pelaku tabrak lri di sleman--kompas.com

BACAKORAN.CO - Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial MAT (20) sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan Santoso (45) di Jalan Padjadjaran atau Ring Road Utara, Mlati, Sleman, Yogyakarta.

Polisi mengatakan penyebab kecelakaan itu karena pelaku melakukan aktivitas seksual di dalam mobil.

"MAT ini menggunakan kendaraan Xpander, dari Jalan Magelang ke utara (kemudian) melalui putaran Jombor (menuju) ke arah timur mengarahkan ke jalur lambat. Di sini Tersangka MAT bersama rekannya inisial N," kata Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan.

Fikri menjelaskan MAT berada di dalam mobil bersama teman wanitanya berinisial N.

BACA JUGA:Karma Dibayar Kontan! Usai Melancarkan Aksi Pelaku Begal Payudara Ditabrak Mobil Saat Melarikan Diri

BACA JUGA:Imbas Kericuhan Truk Tanah Tabrak Anak kecil di Tangerang, Polisi Amankan 22 Orang yang Terlibat!

Fikri mengungkapkan di dalam mobil keduanya melakukan aktivitas seksual sehingga menyebabkan MAT tidak dapat berkonsentrasi saat berkendara.

"Di dalam (mobil) itu melakukan yaitu oral sex di mana itu mengganggu konsentrasi daripada pengemudi yang dilakukan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN itu dilakukan sepanjang jalan itu," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka disebut mengetahui jika telah menabrak seseorang.

Namun, tersangka terus melaju dan tidak menolong korban.

BACA JUGA:Dua Truk Tabrakan di Tol Cakung, Diduga Sopir Mengantuk: Saksi Mata Ungkap Kronologi Kejadian

BACA JUGA:Sopir Truk Tanah Tabrak Bocah 9 Tahun di Tangerang, Diamuk Massa Hingga Wakapolres Juga Ikut Terluka

"Pada saat kecelakaan tersangka ini mengetahui namun tidak berhenti atau menolong korban kecelakaan ini," ujarnya.

Setelah ditanyai pihak kepolisian, tersangka berdalih tidak mengetahui jika telah menabrak orang.

Mengejutkan, Pelaku Tabrak Lari di Sleman Ternyata Pelaku Mabuk dan Sedang Lakukan Oral Seks

Desta

Desta


bacakoran.co - polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial (20) sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan santoso (45) di jalan padjadjaran atau ring road utara, mlati, sleman, yogyakarta.

polisi mengatakan penyebab kecelakaan itu karena pelaku melakukan aktivitas seksual di dalam mobil.

"mat ini menggunakan kendaraan xpander, dari jalan magelang ke utara (kemudian) melalui putaran jombor (menuju) ke arah timur mengarahkan ke jalur lambat. di sini tersangka mat bersama rekannya inisial n," kata kasat lantas polresta sleman akp .

fikri menjelaskan mat berada di dalam mobil bersama teman wanitanya berinisial n.

fikri mengungkapkan di dalam mobil keduanya melakukan a sehingga menyebabkan mat tidak dapat berkonsentrasi saat berkendara.

"di dalam () itu melakukan yaitu oral sex di mana itu mengganggu konsentrasi daripada pengemudi yang dilakukan dari jombor hingga sebelum perempatan upn itu dilakukan sepanjang jalan itu," ujarnya.

berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka disebut mengetahui jika telah menabrak seseorang.

namun, tersangka terus melaju dan tidak menolong korban.

"pada saat kecelakaan tersangka ini mengetahui namun tidak berhenti atau menolong korban kecelakaan ini," ujarnya.

setelah ditanyai pihak kepolisian, tersangka berdalih tidak mengetahui jika telah menabrak orang.

apalagi saat kejadian dirinya mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol.

"kita habis minum alkohol, terus dari arah ini kita putar balik ke arah . terus sebelum flyover si n ini buka resleting saya. nggak sadar (nabrak orang). nggak tahu (kalau nabrak orang) di pikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar," ucap mat.

kasus ini bermula sari penemuan mayat pria tanpa identitas ditemukan tergeletak di pinggir jalan atau ring road utara, kapanewon mlati, sleman, kamis (14/11).

saat ditemukan kondisi mayat terdapat luka di kaki dan kepala, polisi pun langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tkp dan identifikasi korban.

belakangan identitas mayat tersebut terungkap yakni pria inisial s (45) warga, ngaglik, sleman.

tak berselang lama, yakni pada jumat (15/11) polisi mengamankan dua orang terduga pelaku di bantul.

dari dua pelaku menetapkan mat sebagai tersangka.

kini mat yang berstatus sebagai mahasiswa terancam jeratan pasal berlapis yakni pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 uu no 20 tahun 2009.

Tag
Share