bacakoran.co

Geger! Imigrasi dan TNI AL Gagalkan Upaya 5 WNI Jual Ginjal ke India demi Lunasi Utang Pinjol

Foto penangkapan 5 warga Indonesia jual ginjal--Ist

Geger! Imigrasi dan TNI AL Gagalkan Upaya 5 WNI Jual Ginjal ke India demi Lunasi Utang Pinjol

Ainun

Ainun


bacakoran.co - petugas gabungan dari surabaya dan tni angkatan laut berhasil menggagalkan upaya lima warga negara indonesia (wni) yang diduga hendak menjual ginjal mereka ke india.

penangkapan ini terjadi di bandara juanda, sidoarjo, pada sabtu lalu, dan mengungkap sebuah yang berawal dari utang pinjaman online (pinjol).

kelima orang yang ditangkap terdiri dari pasangan suami istri asal malang dan seorang penerjemah bahasa asal koharjo.

mereka mencoba berangkat ke india melalui kuala lumpur, malaysia, dengan alasan awal untuk pengobatan kulit.

namun, saat dilakukan lebih lanjut, dua di antara mereka mengungkapkan niat sebenarnya menjual organ ginjal mereka demi mendapatkan uang sebanyak 600 juta rupiah.

berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka terlilit utang pinjaman online yang membuat mereka nekat menjual ginjal untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

dua di antara mereka, bahkan mengaku sudah pernah menjual ginjalnya tahun lalu di india karena alasan serupa. 

ramdhani selaku kepala kantor imigrasi kelas 1 juanda, surabaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini sangat mengejutkan.

"ternyata, satu di antara pelaku, seorang ibu-ibu, hendak menjual ginjalnya untuk membantu suaminya yang terlilit utang," ujar kepala imigrasi tersebut, dilansir kanal youtube kompastv.

petugas juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk paspor, ponsel, tiket perjalanan, dan dokumen lainnya.

bahkan, beberapa diketahui telah memiliki pengalaman dalam melakukan penjualan ginjal di luar negeri.

"kami harus lebih ketat dalam pengawasan perlintasan keluar negeri, terutama di bandara juanda, agar kasus seperti ini tidak terulang lagi," tegasnya.

kasus ini mengingatkan kita tentang bahaya yang ditimbulkan dari fenomena jual beli organ tubuh, yang jelas melanggar hukum.

para pelaku kini terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal sebesar rp2 miliar, sesuai dengan undang-undang kesehatan tentang jual beli organ atau jaringan tubuh.  

sementara itu, petugas imigrasi dan tni al berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap pelintas batas, mengingat banyaknya kasus serupa yang terjadi di indonesia.

sebelumnya, sekitar 12 orang juga terlibat dalam kasus penjualan ginjal di jakarta.

imigrasi berharap agar masyarakat tidak menjadi selanjutnya dalam perdagangan organ ilegal ini.

kasus ini menyadarkan kita akan pentingnya kewaspadaan terhadap praktik ilegal dan penyalahgunaan utang pinjaman online yang dapat berujung pada tindakan yang membahayakan nyawa dan kesehatan.

ke depan, diharapkan akan ada upaya lebih lanjut untuk mencegah kasus serupa, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dari terjebak dalam utang pinjol yang tidak terkendali.

dengan adanya tindakan cepat dari imigrasi dan tni al, diharapkan praktik jual beli organ ini dapat dihentikan dan tidak lagi merugikan warga indonesia.

Tag
Share