bacakoran.co

Kotak Kosong Menang Pilkada, Kapan Pemilihan Ulang Digelar? Simak Putusan MK Terbaru!

Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan pemilihan ulang digelar maksimal satu tahun setelah kemenangan kotak kosong pada pilkada serentak 2024.--istimewa

Kotak Kosong Menang Pilkada, Kapan Pemilihan Ulang Digelar? Simak Putusan MK Terbaru!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – melawan kotak kosong terjadi di sejumlah daerah.

jika , maka pilkada di daerah tersebut bakal diulang.

namun, pemilihan ulang tidak bisa dilakukan secepatnya setelah kemenangan kotak kosong.

berdasarkan keputusan mahkamah konstitusi (mk), pilkada harus dilakukan ulang maksimal satu tahun setelah kemenangan kotak kosong pada pilkada dengan calon tunggal.

keputusan ini bertujuan untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai harapan rakyat.

dalam putusan yang dibacakan oleh hakim mk suhartoyo pada sidang kamis (14/11/2024), mk pun menegaskan jika kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan ulang akan menjabat hingga dilantiknya kepala daerah baru hasil pilkada serentak berikutnya.

dengan catatan, selama periode itu tidak melebihi lima tahun sejak pelantikan mereka.

“pemilihan berikutnya harus dilaksanakan dalam waktu paling lama satu tahun sejak pemungutan suara. kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih akan menjabat hingga pelantikan kepala daerah baru hasil pilkada serentak berikutnya, selama masa jabatan itu tidak melebihi lima tahun,” ujar suhartoyo.

keputusan ini menjawab persoalan hukum dalam pasal 54d ayat (3) uu pilkada, yang menyebutkan pemilihan berikutnya akan dilaksanakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal peraturan perundang-undangan.

namun, frasa ini sebelumnya dinilai kurang memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.

dalam pertimbangannya, mk menyatakan desain waktu pilkada yang diatur dalam pasal 54d ayat (3) uu pilkada dibuat oleh dpr dan pemerintah tanpa memperhatikan model pilkada serentak nasional, seperti pada pilkada 2024.

maka, mk menegaskan bahwa “pemilihan berikutnya” harus dimaknai sebagai pemilihan ulang yang diselenggarakan maksimal satu tahun setelah putaran pertama.

hakim konstitusi saldi isra menambahkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih dalam pilkada ulang harus menerima konsekuensi masa jabatan yang kurang dari lima tahun demi menjaga keserentakan pilkada nasional.

“ini adalah konsekuensi logis dari pemilihan berikutnya,” tegas saldi.

mk pun mengusulkan perlindungan hukum untuk kepala daerah yang masa jabatannya tidak mencapai lima tahun, seperti pemberian kompensasi.

sesuai dengan ketentuan pasal 202 uu no. 8 tahun 2015, mereka dapat menerima kompensasi berupa uang sejumlah gaji pokok yang dikalikan dengan sisa bulan yang belum dijabat, serta hak pensiun penuh untuk satu periode.

“atau bentuk kompensasi lain yang relevan,” terang saldi.

dengan keputusan ini, mk berharap pilkada dengan calon tunggal yang dimenangkan oleh kotak kosong dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi rakyat, sekaligus mendorong pelaksanaan demokrasi yang lebih baik.

Tag
Share