bacakoran.co

Bantah Tudingan Kuasa Hukum Tom Lembong, Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Sesuai Ketentuan dan Aturan

Kejaksaan Agung Bantah Tudingan Kuasa Hukum Tom Lembong Mengenai Alasan Penetapan Tersangka Dugaan Kasus Impor Gula --CNN Indonesia

BACA JUGA:Kejagung Geledah Kantor Kemendag 9 Jam, Zulhas Kasus Impor Gula

- Pasal 2 (1: Setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun, dengan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

- Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan terkait jabatan demi keuntungan pribadi, yang berdampak pada kerugian keuangan negara atau ekonomi nasional, dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal satu tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

 

Bantah Tudingan Kuasa Hukum Tom Lembong, Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Sesuai Ketentuan dan Aturan

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - pada penetapan status menjadi tersangka untuk tom lembong dalam kasus dugaan penyelewengan izin impor gula, (kejagung) membantah jika hal tersebut dikatakan sebagai bentuk abuse of power.

harli siregar selaku kepala pusat penerangan hukum kejagung telah memberikan steatmen tegas, jika proses penetapan tersangka tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku oleh jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus.

itulah mengapa ia justru mempertanyakan atas dasar apa tudingan abuse of power oleh pihak kejaksaan agung (kejagung) seperti yang diungkapkan oleh kuasa hukum tom lembong.

"di mananya abuse of power? penetapan tersangkanya sudah sesuai hukum acara kitab undang-undang hukum acara pidana," ujarnya kepada wartawan, seperti yang dikutip bacakoran.co dari , senin (18/11/2024).

ia juga menjelaskan penyidik akan menjelaskan seluruh proses penyelidikan yang dilakukan hingga tahap penetapan tersangka kepada tom lembang dalam sidang para peradilan di pengadilan negeri jakarta selatan.

"kita ikuti saja prosesnya ya," ungkapnya.

kuasa hukum tom lembong mengatakan bahwa penahanan yang dilakukan oleh kejaksaan agung tidak dilakukan berdasarkan alasan objektif yang dimaksudkan dalam pasal 21 ayat 1 kuhp.

"syarat objektif penahanan berupa "diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup" tidak terpenuhi dan tindakan termohon melakukan penahanan terhadap pemohon merupakan abuse of power serta tindakan kriminalisasi atas diri pemohon," ujar kuasa hukum tom lembong dalam sidang praperadilan.

sebelumnya mantan menteri perdagangan, thomas trikasih lembong alias , kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.

tom lembong ditetapkan sebagai tersangka tersebut dugaan kasus korupsi impor gula.

direktur penyidikan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus , abdul qohar, menyampaikan tom lembong dikenai pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 uu nomor 20 tahun 2001, serta pasal 55 kuhp.

kasus ini masih terus didalami oleh kejaksaan agung, dan tom lembong kini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di rutan sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.

"tersangka ttl ditempatkan di rutan salemba cabang kejaksaan negeri jakarta selatan," ungkap abdul qohar.

dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan impor gula

tom lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai menteri perdagangan terkait kebijakan impor gula tahun 2015-2016.

kejagung menyebut dalam kebijakan impor gula kristal mentah (gkm), tom lembong memberikan izin kepada pihak yang tidak berwenang untuk mengolah gkm menjadi gula kristal putih (gkp).

berdasarkan aturan yang berlaku, yakni keputusan menteri perdagangan dan menteri perindustrian nomor 257 tahun 2014, hak impor gkp hanya diberikan kepada badan usaha milik negara (bumn).

namun, kejagung menilai tom lembong justru memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk melakukan impor tersebut, dengan alasan untuk menjaga stok dan stabilisasi harga gula nasional.

adapun tom lembong terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup, sebagaimana diatur dalam pasal 3 uu nomor 20 tahun 2001.

pasal yang diterapkan pada tom lembong

- pasal 2 (1: setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun, dengan denda antara rp200 juta hingga rp1 miliar.

- pasal 3: setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan terkait jabatan demi keuntungan pribadi, yang berdampak pada kerugian keuangan negara atau ekonomi nasional, dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal satu tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda rp50 juta hingga rp1 miliar.

 

Tag
Share