Pulang dari Singapura, Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Ditangkap di Bandara Soetta, Begini Kronologinya!
Pendiri maskapai Sriwijaya Air Hendry Lie resmi ditangkap Kejagung di Bandara Soetta, usai pulang dari Singapura dan saat ini telah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.--antara/ist
Rinciannya yaitu kelebihan pembayaran sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra senilai Rp26,649 triliun.
Lalu kerusakan ekologis yang mencapai Rp271,6 triliun.
Respons Kejaksaan Agung
BACA JUGA:Waduh! Jenderal Bintang 4 Disebut Sosok Baru yang Terlibat Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun
BACA JUGA:Viral! Suami Sandra Dewi dan Helena Lim Hanya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan pihaknya terus menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
"Tersangka Hendry Lie telah diamankan setelah kembali dari Singapura," ujarnya.
Dengan penahanan ini, Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum dan memastikan transparansi dalam kasus besar yang merugikan negara ini.
Hendry kini akan menghadapi proses hukum lebih lanjut atas perannya dalam praktik korupsi yang masif tersebut.