bacakoran.co

Tak Netral, Puluhan Anggota KPPS di Pamekasan Jatim Dipecat, KPU Beberkan Buktinya!

KPU Pamekasan memecat puluhan anggota KPPS yang terbukti tidak netral dengan mendukung dan mengkampanyekan paslon tertentu dalam Pilkada Pamekasan 2024.--istimewa

BACAKORAN.CO – Sebagai penyelenggara pemilihan umum atau pilkada, netralitas merupakan suatu kewajiban yang harus dijunjung tinggi.

Namun, sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pamekasan justru tidak mengindahkan aturan tersebut.

Lantaran itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menjatuhkan sanksi tegas.

Puluhan anggota KPPS itu dipecat setelah terbukti melanggar aturan, mendukung dan mengkampanyekan pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pilkada Pamekasan 2024.

BACA JUGA:Hasil Pemetaan, 5 Provinsi Rawan Tinggi di Pilkada 2024, Daerah Mana Saja? Cek Dafar Lengkapnya!

BACA JUGA:Seminggu Jelang Pilkada, Pramono-Rano Unggul di Survei Terbaru Polmark, Elektabilitas Melejit Segini!

Komisioner KPU Pamekasan, Moh Amiruddin mengungkapkan, pelanggaran tersebut ditemukan di sejumlah kecamatan, termasuk Waru, Batumarmar, Pegantenan, Pakong, Larangan, Pademawu, dan Pamekasan.

Pihaknya menerima laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait keterlibatan beberapa anggota KPPS yang mendukung paslon tertentu.

“Mereka terbukti hadir dalam kampanye dan mengenakan atribut paslon," ujar Amiruddin.

Tindak Lanjut KPU

BACA JUGA:Sambil Berpose 3 Jari, Apakah Anies Mendukung Pasangan Pramono Anung-Rano Karno Pada PIlkada Jakarta 2024

BACA JUGA:Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Teguh Setyabudi Pastikan Jakarta Tetap Kondusif

Setelah menerima laporan, KPU segera melakukan investigasi dan klarifikasi.

Hasilnya mengonfirmasi keterlibatan anggota KPPS yang bersangkutan dalam aktivitas politik praktis, yang melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Tak Netral, Puluhan Anggota KPPS di Pamekasan Jatim Dipecat, KPU Beberkan Buktinya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – sebagai penyelenggara pemilihan umum atau , netralitas merupakan suatu kewajiban yang harus dijunjung tinggi.

namun, sejumlah anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) di pamekasan justru tidak mengindahkan aturan tersebut.

lantaran itu, kabupaten pamekasan, jawa timur menjatuhkan sanksi tegas.

puluhan anggota kpps itu dipecat setelah terbukti melanggar aturan, mendukung dan mengkampanyekan pasangan calon (paslon) tertentu dalam pilkada pamekasan 2024.

komisioner kpu pamekasan, moh amiruddin mengungkapkan, pelanggaran tersebut ditemukan di sejumlah kecamatan, termasuk waru, batumarmar, pegantenan, pakong, larangan, pademawu, dan pamekasan.

pihaknya menerima laporan dari panitia pemilihan kecamatan (ppk) dan panitia pemungutan suara (pps) terkait keterlibatan beberapa anggota kpps yang mendukung paslon tertentu.

“mereka terbukti hadir dalam kampanye dan mengenakan atribut paslon," ujar amiruddin.

tindak lanjut kpu

setelah menerima laporan, kpu segera melakukan investigasi dan klarifikasi.

hasilnya mengonfirmasi keterlibatan anggota kpps yang bersangkutan dalam aktivitas politik praktis, yang melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

sebagai langkah tegas, kpu mengganti anggota kpps yang diberhentikan melalui mekanisme pergantian antar waktu (paw).

dalam kasus tps yang kesulitan mencari pengganti, pps diminta bekerja sama dengan kepala desa atau tokoh masyarakat setempat untuk menunjuk anggota baru.

"pergantian dilakukan demi menjaga kelancaran proses pemilu dan memastikan prinsip netralitas tetap terjaga," jelas amiruddin.

jumlah anggota kpps tetap terpenuhi

meski terjadi pergantian, jumlah anggota kpps pada pilkada pamekasan 2024 tetap sesuai kebutuhan, yaitu sebanyak 8.890 orang yang tersebar di 1.270 tempat pemungutan suara (tps).

setiap tps akan diawaki oleh tujuh anggota kpps untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.

Tag
Share