bacakoran.co - gambar yang sempat menjadi viral setelah putusan mahkamah konstitusi terkait pemilu 2024 dan revisi undang-undang pilkada, kini kembali ramai di media sosial (medsos).
kali ini, gambar tersebut digunakan untuk menyuarakan penolakan masyarakat terhadap rencana kenaikan tarif menjadi 12 persen pada 2025.
narasi yang menyertai gambar itu mengungkapkan kekhawatiran masyarakat terhadap kenaikan tarif ppn.
mereka menilai kenaikan tarif dari 10 persen menjadi 11 persen yang diberlakukan sebelumnya belum menunjukkan peningkatan signifikan dalam kualitas pelayanan publik.
tanggapan dari kementerian keuangan
menanggapi isu tersebut, memastikan kebijakan kenaikan ppn sebesar 1 persen menjadi 12 persen pada 2025 telah melalui proses kajian dan pembahasan mendalam antara pemerintah dan dpr.
"kebijakan penyesuaian tarif ppn ini telah dibahas secara komprehensif bersama dpr," kata kepala biro komunikasi dan layanan informasi kementerian keuangan, deni surjantoro, kamis (21/11/2024).
kebijakan tersebut, jelas deni, dirumuskan berdasarkan undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan (uu hpp) dan telah melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi, dalam proses kajian ilmiah.
"kami mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan fiskal secara menyeluruh, serta melibatkan kajian ilmiah untuk memastikan kebijakan ini sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat," tegas deni.
masyarakat masih bertanya-tanya
meski pemerintah telah menjelaskan alasan di balik kebijakan ini, masyarakat tetap mengkhawatirkan dampak kenaikan ppn terhadap daya beli mereka.
terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi. banyak yang merasa bahwa kenaikan ppn seharusnya diimbangi dengan peningkatan layanan publik yang nyata.
dengan munculnya polemik ini, pemerintah diharapkan dapat melakukan komunikasi yang lebih intensif untuk menjelaskan manfaat dan urgensi kebijakan tersebut.
sehingga masyarakat dapat memahami dan mendukung langkah yang diambil demi keberlanjutan ekonomi nasional.