bacakoran.co - kementerian hukum dan ham (kemenkumham) menyediakan layanan pelaporan untuk masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan dalam seleksi tahun anggaran 2024.
laporan dapat disampaikan melalui whatsapp di nomor +62 878 4030 2006.
menteri hukum supratman andi agtas menyatakan bahwa layanan pengaduan itu adalah komitmen pihaknya dalam melakukan selesai pegawai yang transparan dan terpercaya.
oleh sebab itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk menjadi mitra agar dapat mengawasi praktik suap dan kecurangan dalam kegiatan tahunan itu.
"bagi mereka yang menemukan, menyaksikan, dan mengalami permintaan uang dan praktik kecurangan dalam penerimaan , laporkan kepada kami melalui nomor whatsapp yang sudah disediakan," kata supratman dalam keterangan yang dikonfirmasi di jakarta, dilansir dari laman antaranews, jumat (22/11).
menkum juga mengatakan bahwa penerimaan cpns merupakan titik awal dalam pengelolaan sumber daya manusia (sdm) sebab yang bersih dari kecurangan akan menjaring pegawai yang berkualitas nantinya.
"jika ingin mendapatkan sdm yang profesional dan berintegritas, itu dimulai dari seleksi yang bersih sehingga mereka yang lulus benar-benar memenuhi kriteria dan kebutuhan kinerja organisasi," katanya.
tak hanya itu, supratman juga menghimbau kepada para peserta seleksi untuk tidak mempercayai setiap pihak yang menawarkan bantuan kelulusan dengan imbalan apapun.
dan memastikan bahwa dapat lulus dengan kemampuannya sendiri.
"percayalah pada kemampuan kalian sendiri. jangan percaya siapa pun yang menawarkan bantuan karena itu penipuan," jelas supratman.
saat ini, seleksi cpns kemenkumham 2024 tengah berada di tahap seleksi kompetensi bidang (skb) dan terdiri dari beberapa jenis tes.
adapun jenis tes skb itu, ialah seluruh peserta akan mengikuti skb kesehatan, pengamatan fisik, dan psikotes; skb wawancara; serta skb dengan tes berbantuan komputer (computer assisted test) badan kepegawaian negara (bkn).
menurutnya, dengan kualifikasi pendidikan slta sederajat akan mengikuti skb kesamaptaan dan keterampilan.
sedangkan, bagi peserta dengan pendidikan non-slta dapat mengikuti skn praktik kerja.