bacakoran.co

Jangan Lupa Pilkada Serentak! Pemerintah Resmi Tetapkan 27 November Sebagai Hari Libur Nasional

Pilkada serentak 27 november 2024 pemerintah umumkan sebagai libur nasional --Umj

Surat edaran tersebut memuat ketentuan mengenai hari libur bagi pekerja atau buruh saat pemungutan suara termasuk Pilkada 2024. 

Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut meliputi:

BACA JUGA:Tak Terima Disanksi Soal Survei Pilkada Jakarta 2024, Poltracking Keluar dari Persepi, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Kotak Kosong Menang Pilkada, Kapan Pemilihan Ulang Digelar? Simak Putusan MK Terbaru!

1. Hari Libur Pemungutan Suara

Hari libur nasional ditetapkan untuk semua jenis pemilu termasuk Pilkada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Kesempatan Menggunakan Hak Pilih

Pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

3. Upah Lembur 

Pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari pemungutan suara berhak mendapatkan upah kerja lembur dari pengusaha.

BACA JUGA:Narji Dukung Ruhamaben-Shinta di Pilkada Tangsel 2024, Bawa Pengaruh Besar?

BACA JUGA:Banting Setir, ESP Kini Dukung Pasangan Ini di Pilkada Palembang

Dengan demikian pada tanggal 27 November 2024 pemungutan suara Pilkada akan menjadi hari libur nasional.

Ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi ini tanpa hambatan baik bagi pekerja maupun anak-anak sekolah.

Jangan Lupa Pilkada Serentak! Pemerintah Resmi Tetapkan 27 November Sebagai Hari Libur Nasional

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - pemilihan kepala daerah () serentak akan dilaksanakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh indonesia pada hari rabu, 27 november 2024.

pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah hari tersebut akan ditetapkan sebagai hari, sehingga anak-anak sekolah dan pegawai kantor juga akan libur?

keputusan mengenai status hari libur nasional pada telah dijelaskan melalui surat edaran resmi dari pemerintah. 

komisi pemilihan umum republik indonesia () menegaskan bahwa tanggal 27 november 2024 akan ditetapkan sebagai hari libur nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

menurut undang-undang pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang ditetapkan sebagai hari libur.

hal ini diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2015 yang mengesahkan perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. 

pasal 84 ayat (3) dan pasal 167 ayat (3) dari undang-undang nomor 1 tahun 2017 tentang pemilihan umum juga menguatkan kebijakan ini.

betty perwakilan dari kpu ri menegaskan bahwa libur pilkada serentak 2024 tidak hanya berlaku bagi mereka yang memiliki hak pilih tetapi juga bagi anak-anak sekolah yang belum memiliki hak pilih. 

dengan penetapan hari libur nasional ini, semua pihak diharapkan dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan baik.

sebelumnya menteri ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran nomor 1 tahun 2024 pada tanggal 26 januari 2024. 

surat edaran tersebut memuat ketentuan mengenai hari libur bagi pekerja atau buruh saat pemungutan suara termasuk pilkada 2024. 

beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut meliputi:

1. hari libur pemungutan suara

hari libur nasional ditetapkan untuk semua jenis pemilu termasuk pilkada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. kesempatan menggunakan hak pilih

pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

3. upah lembur 

pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari pemungutan suara berhak mendapatkan upah kerja lembur dari pengusaha.

dengan demikian pada tanggal 27 november 2024 pilkada akan menjadi hari libur nasional.

ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi ini tanpa hambatan baik bagi pekerja maupun anak-anak sekolah.

Tag
Share