3 Bulan Dikejar, Penyiram Air Keras Ayah Tiri Hingga Tewas Tertangkap, Terungkap Ini Motifnya3
TANGKAP : Tersangka Padrul Langga (tak berbaju) ketika di sergap polisi di persembunyiannya.(foto: ist)--
BACAKORAN.CO -- Pelaku penyiraman air keras yang dilakukan seorang pemuda terhadap ayah tirinya di Desa Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumatera Selatan sekira 3 bulan yang lalu tepatnya pada 29 Juli 2024 lalu belum lama ini berhasil diamankan.
Tersangkanya Padrul Langga (20), warga Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dia di sergap anggota Unit Reskrim Polsek Campaka di persembunyainnya di Desa Sungai Borang, Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.
Padrul adalah pelaku tunggal penganiayaan yang membuat Aang Hunaifi ayah tirinya tewas dengan kondisi luka bakar di sekujur tubuhnya. Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit, namun kemudian nyawanya tak tertolong.
BACA JUGA:IRT di Sumsel Disiram Air Keras oleh Mantan Suami, Sudah 8 Bulan Keadilan Tak Kunjung Datang, ini Motifnya
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kapolsek Cempaka AKP Aston L Sinaga SH menjelaskan peristiwa penyiraman air keras tersebut terjadi di rumah kontrakan yang di huni korban bersama pelaku di Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Korban Aang Hunaifi adalah seorang buruh tebang tebu asal Dusun Sungai Rumput Desa Sungai Borang Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Dia merupapakn buruh di PT Hindoli Kabupaten OKU Timur.
"Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin 29 Juli 2024 lalu. Ketika itu korban yang merupakan ayah tiri pelaku yang sedang tidur lelap di siram pelaku degan air keras,"katanya.
"Setelah sekira 3 bulan di rawat di RSMH Palembang, pada 10 November 2024 lalu korban meninggal," jelas Kapolsek seperti dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.co.
BACA JUGA:Sah! Guru Supriyani Divonis Bebas Terkait Kasus Tuduhan Penganiayaan Siswa di Konawe
BACA JUGA:Harga Beras Stabil Jelang Pilkada, Sejumlah Komoditas Ini Justru Naik, Apa Saja? Cek Daftar Lengkapnya!
Tersangka kata kapolsek diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Cempaka dibackup Tim Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur. Kepada polisi pria itu mengakui perbuatannya telah menyiram tubuh korban yang merupakan ayah tirinya dengan air keras.
"Penyiraman air keras itu dilakukan tersangka saat korban sedang tertidur. Motifnya, menurut pelaku karena ia kesal kepada korban yang sering menyiksa ibu kandungnya. Pelaku mengatakan jika korban pernah menendang ibu kandungnya yang merupakan istri pelaku di depan orang ramai," urai Kapolsek.
Kasus penganiayaan ini kemudian dilaporkan ibu kandung korban Marsina, ke Polsek Cempaka pada 1 Oktober 2024 lalu dengan bukti Laporan Polisi Nomor LP.B / 18 / X /2024/SPKT / Polsek Cempaka / Polres OKU Timur /Polda SUMSEL, tanggal 01 Oktober 2024.