4 DPO Kasus Judi Online Masih Diburu, Kapolda Metro Jaya Beri Warning Tegas!
Empat DPO kasus judi online masih diburu, kapolda metro jaya beri warning tegas!--
- 4 orang: Pemilik atau pengelola situs judi online, termasuk A, BN, dan HE, serta J (DPO).
- 7 orang: Agen pencari website judi online, termasuk beberapa DPO (JH, F, dan C).
BACA JUGA:Mensos Gus Ipul Tegaskan, Bansos Hanya untuk Masyarakat, Bukan Para Pelaku Judi Online!
- 3 orang: Penampung setoran uang dari agen, berinisial A alias M, MN, dan DM.
- 2 orang: Memfilter agar situs tidak terblokir, yakni AK dan AJ.
- 2 orang: Pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU), D dan E.
- 1 orang: Perekrut sekaligus koordinator jaringan, yakni T.
BACA JUGA:Polisi Berhasil Tangkap Buronan Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
BACA JUGA:Aksi Nyata, Komdigi Gandeng OJK Berantas Judi Online: 10.000 Rekening Diblokir
Peran Oknum Karyawan Kemenkominfo
Yang mengejutkan, ada 9 oknum karyawan Kemenkominfo yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
Mereka berperan dalam memilah dan memblokir situs judi online, tetapi justru memanfaatkan akses tersebut untuk melindungi jaringan.
Nama-nama mereka termasuk DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.