bacakoran.co

Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Total Pelaku yang Ditangkap 24 Orang dan 4 masih Buron, Ini Peran-perannya

Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Terdapat 24 yang Menjadi Tersangka dan 4 Masih Menjadi Buron --Liputan6.com - Kompas.com

BACAKORAN.CO - Pada kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang menjadi tersangka dan 4 masih menjadi buron dalam kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online.

"Kami berhasil menangkap total 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, seperti yang dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Senin (25/11/2024).

Karyato menerangkan puluhan tersangka ini memiliki peran masing-masing dan terbagi menjadi beberapa cluster.

Tersangka A, BN, HE, dan J (DPO) selaku bandar atau pemilik atau yang mengelola situs judi online.

BACA JUGA:Aksi Nyata, Komdigi Gandeng OJK Berantas Judi Online: 10.000 Rekening Diblokir

BACA JUGA:Sudah Curiga dari Awal! Budi Arie Ungkap Kecurigaan soal Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online

Kemudian, tersangka B, BS, HF, BK, JH (DPO) F, (DPO) dan C (DPO) selaku agen untuk mencari situs judi online.

Selanjutnya, tersangka A alias M, MN, dan DM yang berperan sebagai mengepul daftar situs judi online dan menampung uang setoran dari agen yang didapatkan.

Terdapat juga tersangka AK dan AJ yang berperan memfilter atau memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir.

Dan yang mengejutkan adalah sembilan orang pegawai Komdigi yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR, mereka berperan mencari situs judi online dan melakukan pemblokiran.

BACA JUGA:Heran! Tidak Lulus Seleksi tapi Bekerja di Kemenkomdigi dan Lindungi Ribuan Situs Judol

BACA JUGA:Kasus Judi Online Makin Panas! Oknum Kemenkomdigi Terlibat, Total Tersangka Capai 16 Orang

Untuk tersangka D dan E yang berperan melakukan aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dan terakhir, tersangka T yang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, terkhusus, tersangka A alias M, AK, dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi online.

Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Total Pelaku yang Ditangkap 24 Orang dan 4 masih Buron, Ini Peran-perannya

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - pada kasus judi online yang melibatkan pegawai kementerian komunikasi dan digital (komdigi) polda metro jaya telah menetapkan 24 orang menjadi tersangka dan 4 masih menjadi buron dalam kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online.

"kami berhasil menangkap total 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai dpo," kata kapolda metro jaya irjen karyoto dalam konferensi pers, seperti yang dikutip bacakoran.co dari , senin (25/11/2024).

karyato menerangkan puluhan tersangka ini memiliki peran masing-masing dan terbagi menjadi beberapa cluster.

tersangka a, bn, he, dan j (dpo) selaku bandar atau pemilik atau yang mengelola situs judi online.

kemudian, tersangka b, bs, hf, bk, jh (dpo) f, (dpo) dan c (dpo) selaku agen untuk mencari situs judi online.

selanjutnya, tersangka a alias m, mn, dan dm yang berperan sebagai mengepul daftar situs judi online dan menampung uang setoran dari agen yang didapatkan.

terdapat juga tersangka ak dan aj yang berperan memfilter atau memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir.

dan yang mengejutkan adalah sembilan orang pegawai komdigi yakni di, fd, sa, yr, yp, rp, ap, rd, dan rr, mereka berperan mencari situs judi online dan melakukan pemblokiran.

untuk tersangka d dan e yang berperan melakukan aksi tindak pidana pencucian uang (tppu).

dan terakhir, tersangka t yang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, terkhusus, tersangka a alias m, ak, dan aj sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi online.

terdapat juga untuk empat dpo dalam kasus judi online ini di antaranya adalah j selaku bandar atau pemilik atau pengelola situs judi online, dan tiga lainnya adalah jh, f, dan c agen untuk mencari situs judi online.

dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal 303 kuhp dan atau pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 kuhp dan 56 kuhp.

Tag
Share