Pengajuan Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Harus Nikah Ulang Secara Negara!
Pengajuan itsbat nikah mereka ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta karena dianggap tidak memenuhi salah satu rukun nikah yang menjadi syarat sah.--
“Kalau contohnya pernikahan kurang rukun (nikah), berarti kan pernikahannya jadi tidak sah. Kita anggap ketidaktahuan lah gitu ya, (jadi) dia harus menikah ulang disebut dengan istilah tajdidun nikah kalau istilah agamanya itu. Dia harus menikah ulang lagi dengan walinya yang benar gitu kan, kemudian nanti dicatatkan di KUA," pungkasnya.,” kata Suryana.
Suryana juga menekankan pentingnya menjalankan proses pernikahan sesuai aturan agar tidak ada kesalahan administratif atau hukum di kemudian hari.
BACA JUGA:Sebanyak 340 Rudal Diluncurkan Membombardir Pangkalan Militer Israel
Kasus ini jadi pengingat bahwa pernikahan tidak hanya sah menurut agama, tapi juga harus memenuhi aturan hukum negara.
Jadi, untuk pasangan yang sedang merencanakan pernikahan, pastikan semua syarat terpenuhi, termasuk keabsahan wali nikah.
Semoga Rizky dan Mahalini segera menyelesaikan proses pernikahan ulang mereka dengan lancar dan sah di mata hukum serta agama.