bacakoran.co

Pengajuan Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Harus Nikah Ulang Secara Negara!

Pengajuan itsbat nikah mereka ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta karena dianggap tidak memenuhi salah satu rukun nikah yang menjadi syarat sah.--

“Kalau contohnya pernikahan kurang rukun (nikah), berarti kan pernikahannya jadi tidak sah. Kita anggap ketidaktahuan lah gitu ya, (jadi) dia harus menikah ulang disebut dengan istilah tajdidun nikah kalau istilah agamanya itu. Dia harus menikah ulang lagi dengan walinya yang benar gitu kan, kemudian nanti dicatatkan di KUA," pungkasnya.,” kata Suryana.

Suryana juga menekankan pentingnya menjalankan proses pernikahan sesuai aturan agar tidak ada kesalahan administratif atau hukum di kemudian hari.  

BACA JUGA:Sebanyak 340 Rudal Diluncurkan Membombardir Pangkalan Militer Israel

BACA JUGA:Baru Menang Lomba Paskibra, Siswa SMK N 4 Kota Semarang Meninggal Dunia Diduga Ditembak Oknum Kepolisian

Kasus ini jadi pengingat bahwa pernikahan tidak hanya sah menurut agama, tapi juga harus memenuhi aturan hukum negara.

Jadi, untuk pasangan yang sedang merencanakan pernikahan, pastikan semua syarat terpenuhi, termasuk keabsahan wali nikah.  

Semoga Rizky dan Mahalini segera menyelesaikan proses pernikahan ulang mereka dengan lancar dan sah di mata hukum serta agama.

Pengajuan Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Harus Nikah Ulang Secara Negara!

Melly

Melly


bacakoran.co - kabar mengejutkan datang dari .

mereka ditolak oleh pengadilan agama (pa) jakarta selatan.

humas pa jaksel, suryana, mengungkapkan bahwa mereka dinyatakan tidak memenuhi salah satu rukun nikah yang menjadi syarat sah.  

“ya otomatis ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah,” jelas suryana pada senin, 25 november 2024.  

fakta menarik terungkap di persidangan.

ternyata, wali nikah dari pihak mahalini bukanlah orang tua atau keluarganya, melainkan seorang ustaz.

padahal, menurut aturan hukum negara, jika wali dari pihak keluarga tidak memenuhi syarat, seperti karena perbedaan agama maka yang berhak menjadi wali adalah wali hakim dari kua setempat.  

“nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (mahalini) tidak punya wali,” lanjut suryana.  

karena masalah ini, pernikahan rizky dan mahalini tidak bisa dianggap sah secara hukum negara.

mereka pun harus menikah ulang agar tercatat di kua dan diakui secara negara.  

“kalau contohnya pernikahan kurang rukun (nikah), berarti kan pernikahannya jadi tidak sah. kita anggap ketidaktahuan lah gitu ya, (jadi) dia harus menikah ulang disebut dengan istilah tajdidun nikah kalau istilah agamanya itu. dia harus menikah ulang lagi dengan walinya yang benar gitu kan, kemudian nanti dicatatkan di kua," pungkasnya.,” kata suryana.

suryana juga menekankan pentingnya menjalankan proses pernikahan sesuai aturan agar tidak ada kesalahan administratif atau hukum di kemudian hari.  

kasus ini jadi pengingat bahwa pernikahan tidak hanya sah menurut agama, tapi juga harus memenuhi aturan hukum negara.

jadi, untuk pasangan yang sedang merencanakan pernikahan, pastikan semua syarat terpenuhi, termasuk keabsahan wali nikah.  

semoga rizky dan mahalini segera menyelesaikan proses pernikahan ulang mereka dengan lancar dan sah di mata hukum serta agama.

Tag
Share