Ricuh! Kejagung Tetap Tahan Tom Lembong Meski BPK Tak Temukan Kerugian Negara
Kejagung Tetap Tahan Tom Lembong Meski BPK Tak Temukan Kerugian Negara--Ist
Mereka mengklaim telah memiliki empat alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk, untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
BACA JUGA:Tom Lembong Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula, Anies dan Cak Imin Buka Suara
BACA JUGA:Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Alasan Kejagung Baru Sekarang Menetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka
"Penetapan tersangka sudah dilakukan secara sah berdasarkan hukum. Penahanan terhadap pemohon juga telah memenuhi syarat objektif dan subjektif," tegas pihak Kejagung.
Kejaksaan Agung juga menepis tudingan kriminalisasi dan menyatakan bahwa langkah mereka murni untuk menegakkan hukum.
Sidang ditutup dengan pembacaan kesimpulan dari kedua pihak dan hakim dijadwalkan akan memberikan putusan pada Selasa (26/11).
Keputusan ini dinantikan oleh berbagai pihak karena dianggap dapat menjadi preseden penting dalam upaya memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia.
BACA JUGA:Fitnah! Anies Sindir Negara Kekuasaan Usai Sahabatnya Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Gula
BACA JUGA:Profil Tom Lembong: dari Timses Anies, Eks Menteri Jokowi, hingga Terseret Kasus Impor Gula!
Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut nama besar seperti Tom Lembong dan tudingan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.
Apakah pengadilan akan mengabulkan praperadilan Tom Lembong atau justru memperkuat langkah Kejaksaan Agung?
Semua mata kini tertuju pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.