Hati-hati! Hukum Menerima Uang Caleg dalam Islam Benarkah Haram? Kuy Simak dan Cari Tau
Hukum Menerima Uang Caleg Menurut Ulama--Ist
Buya Yahya mengingatkan, "Jika nanti ada pengumuman tentang calon pejabat tersebut, jangan pilih dia."
BACA JUGA:Hati-Hati! Ini Dia Hukum Menerima ‘Serangan Fajar’ dari Partai Politik Menurut Pandangan Islam
BACA JUGA:Siapa yang Harus Menerima Zakat, Infaq, dan Sedekah? Begini Menurut Ustadz Adi Hidayat
Karena lanjut Buya Yahya, Nabi Muhammad SAW telah melarang praktik seperti ini.
Namun, jika kamu sudah terlanjur menerima uang tersebut, apa yang harus dilakukan?
Buya Yahya mengatakan, tobatlah dengan benar dan jangan memilih orang tersebut.
Jika uang yang diterima masih ada, kembalikanlah.
Tapi jika uang tersebut sudah terlanjur habis, maka jangan pilih calon tersebut sebagai bentuk tobat kamu.
Selain masalah uang itu sendiri, ada juga faktor lain yang perlu dipertimbangkan. Uang siriman fajar ini bukan hanya soal materi, tapi juga berkaitan dengan integritas dan keadilan dalam pemilihan umum.
Dalam Islam, memberi dan menerima uang yang tujuannya untuk mempengaruhi pilihan seseorang dengan cara yang tidak sah dianggap sebagai tindakan yang salah.
Secara umum, para ulama sepakat bahwa menerima uang caleg atau uang siriman fajar yang bertujuan untuk mempengaruhi pilihan seseorang dalam pemilu adalah haram.
BACA JUGA:Wajib Tau! Hukum Foto Prewedding dalam Islam Apakah Haram? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat..