bacakoran.co

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Simak Pernyataan Lengkap Polisi!

Pihak kepolisian mengkonfirmasi Alwi Jabarti Kiemas yang disebut sebagai keponakan Megawati sebagai tersangka kasus judi online di Komdigi.--istimewa

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Simak Pernyataan Lengkap Polisi!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – kasus di kementerian komunikasi dan digital (komdigi) melibatkan sejumlah pegawai.

termasuk alwin jabarti kiemas yang diduga memiliki peran penting dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online.

pihak kepolisian pun telah mengonfirmasi status tersangka alwin jabarti kiemas ini.

pernyataan itu disampaikan direktur reserse kriminal umum , kombes pol wira satya triputra.

"benar (alwin jabarti kiemas status tersangka), cukup ya, terima kasih," ujar wira menjawab pertanyaan wartawan mengenai status alwin jabarti kiemas saat konferensi pers, pada senin (25/11/2024).

peran alwin dalam kasus

dalam kasus ini, alwin, yang dikenal juga dengan inisial aj, diduga memiliki peran penting dalam memfilter dan memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir.

namun, wira belum memberikan detail lebih lanjut mengenai latar belakang atau keterlibatan lebih jauh dari tersangka ini.

sementara itu, sebuah akun media sosial (medsos) x--dulunya twitter (@partaisocmed) mengungkapkan jika alwin merupakan keponakan presiden ke-5 ri, megawati soekarnoputri.

“disclaimer, nama orangnya alvin jabarti kiemas. dia keponakan alm taufiq kiemas. tapi berhubung alm taufiq kiemas adalah suami megawati maka otomatis dia juga merupakan keponakan ketum pdip megawati. apalagi ke berbagai pihak dia memperkenalkan diri sebagai keponakan ketum pdip,” demikian keterangan yang diunggah akun tersebut.

dalam penyelidikan, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka.

dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya merupakan pegawai komdigi. selain itu, empat orang yang terlibat dalam kasus ini masih dalam daftar pencarian orang (dpo) dan sedang diburu pihak berwajib.

para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya:

pasal 303 kuhp terkait perjudian dan pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 terkait informasi dan transaksi elektronik.

lalu pasal 3, 4, dan 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, juncto pasal 55 dan 56 kuhp.

penyelidikan lebih lanjut

polisi menyatakan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

"kami terus bekerja untuk mengungkap seluruh pelaku dan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas wira.

Tag
Share