bacakoran.co

Berakhir Ricuh! Simpatisan Tom Lembong Menuding Hakim Makan Duit Haram Usai Praperadilan Ditolak

hasil keputusan praperadilan tom lembong berakhir ricuh--Tirto.id

Putusan hakim yang menolak penetapan tersangka Tom Lembong membuktikan Kejaksaan Agung dapat melanjutkan penyidikan korupsi impor gula kristal yang melibatkan pria yang pernah menjabat sebagai Kepala BKPM itu.

BACA JUGA:Ricuh! Kejagung Tetap Tahan Tom Lembong Meski BPK Tak Temukan Kerugian Negara

Sebelumnya, Permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditolak.

Sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.

“Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Demikian diputusakan selasa 26 nov 2024," kata hakim tunggal Tumpanuli.

Dengan putusan ini, penetapan tersangka Tom yang sebelumnya digugat tetap sah.

BACA JUGA:Tolak Mentah-Mentah! Kejagung Tanyakan Dasar Tudingan Abuse Of Power Kuasa Hukum Tom Lembong

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penetapan status tersangka terhadap eks Menteri Perdagangan Tom Lembong di kasus dugaan penyelewengan izin impor gula sebagai bentuk abuse of power.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan proses penetapan tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Oleh sebab itu, ia justru mempertanyakan dasar tudingan abuse of power oleh Kejagung seperti yang dilayangkan oleh kuasa hukum Tom Lembong tersebut.

"Di mananya abuse of power? Penetapan tersangkanya sudah sesuai hukum acara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujarnya.

BACA JUGA:Bantah Tudingan Kuasa Hukum Tom Lembong, Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Sesuai Ketentuan dan Aturan

Ia mengatakan penyidik akan menjelaskan seluruh proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Tom Lembong menilai penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak dilakukan berdasarkan alasan objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

Berakhir Ricuh! Simpatisan Tom Lembong Menuding Hakim Makan Duit Haram Usai Praperadilan Ditolak

Desta

Desta


bacakoran.co - sidang putusan praperadilan menteri pergangan 2015-2016, alias tom lembong, berakhir ricuh.

tepat setelah penolakan praperadilan banyak simpatisan yang memberikan sorakan pada hakim.

beberapa meneriaki hakim dan jaksa pada kejaksaan agung usai hakim tunggal pada pengadilan negeri jakarta selatan, tumpanuli marbun, menolak seluruh permohonan dari tom lembong.

menurut pemantauan tirto, terlihat sejumlah pendukung tom lembong yang terus meneriaki jaksa sambil berjalan ke luar ruang sidang pengadilan negeri jakarta selatan, selasa (26/11/2024).

mereka menuding hakim tidak adil dan korup setelah menolak permohonan praperadilan tom lembong.

"dapet duit haram kalian, dapet duit haram," kata seorang simpatisan di pengadilan negeri jakarta selatan.

"pesenan tuh penenan," teriak simpatisan lainnya.

"dasar nggak tahu malu, nggak tahu malu," teriak simpatisan yang tak tiketahui namanya, sambil menunjuk para jaksa yang masih berkumpul dalam ruang sidang.

para jaksa pun hanya tersenyum ke arah para pendukung tom lembong tanpa melemparkan satu kata pun.

para simpatisan itu pun terus berteriak menujukkan protes atas penolakan permohonan tom lembong terkait dengan penetapannya sebagai tersangka kasus gula oleh kejaksaan agung.

sementara itu, para tim kuasa hukum tom lembong langsung keluar dari ruang sidang tanpa menghampiri para awak media yang menunggu.

diketahui, hakim tunggal pada pengadilan negeri jakarta selatan, tumpanuli marbun, menolak seluruh permohonan praperadilan mantan menteri perdagangan, tom lembong.

putusan hakim yang menolak penetapan tersangka tom lembong membuktikan kejaksaan agung dapat melanjutkan penyidikan korupsi impor gula kristal yang melibatkan pria yang pernah menjabat sebagai kepala bkpm itu.

sebelumnya, permohonan praperadilan mantan menteri perdagangan  ditolak.

sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan  tahun 2015-2016.

“menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

demikian diputusakan selasa 26 nov 2024," kata hakim tunggal tumpanuli.

dengan putusan ini, penetapan tersangka tom yang sebelumnya digugat tetap sah.

sebelumnya, kejaksaan agung () membantah penetapan status tersangka terhadap eks menteri perdagangan tom lembong di kasus dugaan penyelewengan izin impor gula sebagai bentuk abuse of power.

kepala pusat penerangan hukum kejagung harli siregar menegaskan proses penetapan tersangka oleh penyidik  muda bidang tindak pidana khusus telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

oleh sebab itu, ia justru mempertanyakan dasar tudingan abuse of power oleh kejagung seperti yang dilayangkan oleh kuasa hukum tom lembong tersebut.

"di mananya abuse of power? penetapan tersangkanya sudah sesuai hukum acara kitab undang-undang hukum acara pidana," ujarnya.

ia mengatakan penyidik akan menjelaskan seluruh proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap tom lembong dalam sidang praperadilan di pengadilan negeri jakarta selatan.

kuasa hukum tom lembong menilai penahanan yang dilakukan oleh kejaksaan tidak dilakukan berdasarkan alasan objektif sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 .

"syarat objektif penahanan berupa "diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup" tidak terpenuhi dan tindakan termohon melakukan penahanan terhadap pemohon merupakan abuse of power serta tindakan kriminalisasi atas diri pemohon," ujar kuasa hukum tom lembong dalam sidang praperadilan.

sebelumnya, kejaksaan agung () panggil mantan menteri perdagangan thomas trikasih lembong (ttl) atau tom lembong.

keduanya dipanggil kejagung karena terlibat dugaan kasus korupsi impor gula, kejagung langsung menahan tom lembong di rutan salemba cabang kejaksaan negeri jakarta selatan ().

kasus ini terkait dengan impor gula ketika  menjabat mendag pada 2015-2016.

qohar menyatakan tom lembong, ketika menjabat, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada .

"bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan.

untuk tersangka ttl di rutan salemba cabang kejaksaan negeri jakarta selatan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 50 tanggal 29 oktober 2024," kata dirdik jampidsus kejagug abdul qohar.

dalam kasus ini, kejagung turut menetapkan satu orang tersangka lain yang juga langsung ditahan.

"dan untuk tersangka ds ditahan di rutan salemba cabang  berdasarkan surat perintah penahanan nomor 51 tanggal 29 oktober 2024," imbuh qohar.

qohar mengatakan impor itu dilakukan saat indonesia surplus gula. dia mengatakan, impor gula harusnya dilakukan bumn, namun tom lembong mengizinkan .

selain itu, ada juga dugaan kongkalikong terkait impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari kemendag saat itu. kerugian negara dalam kasus ini sekitar rp 400 miliar.

Tag
Share