bacakoran.co

Siap-siap! Sebelum Kenaikan Pajak PPN 12 Persen, Pemerintah Siapkan Bansos Berupa Subsidi Listrik

luhut ungkap pengunduran pajak ppn 12 persen--CNBC Indonesia

BACA JUGA:Waduh! Sebanyak 9000 Peserta Wajib Pajak yang Menunggak di Palembang, Ini Penyebabnya

"Tentu akan ada beberapa tools-tools lain yang bisa dipakai," ujar Airlangga.

Airlangga menambahkan kenaikan PPN 12 persen tidak bisa dihindarai dan harus diberlakukan, sebab hal itu sudah diatur dalam perundang-undangan.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga memastikan pemerintah tidak akan memukul rata kenaikan PPN 12 persen.

Ia menyebut ada beberapa sektor yang tidak terkena kenaikan pajak tersebut.

Kebijakan menaikkan PPN dari 11 persen ke 12 persen pada 2025 berlandas UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

BACA JUGA:Daftar Lengkap 6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun! 2024

Kebijakan tarif PPN 12 persen tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 UU HPP. Regulasi itu disusun oleh DPR RI periode 2019-2024 bersama pemerintah di bawah kepemimpinan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Disebutkan PPN dinaikkan secara bertahap dari awalnya 10 persen, menjadi 11 persen pada 1 April 2022, kemudian dinaikkan lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

Adapun tarif PPN di Indonesia sebesar 11 persen adalah yang tertinggi kedua di Asia Tenggara, setelah Filipina yang menerapkan value-added tax (VAT) sebesar 12 persen.

Siap-siap! Sebelum Kenaikan Pajak PPN 12 Persen, Pemerintah Siapkan Bansos Berupa Subsidi Listrik

Desta

Desta


bacakoran.co - ketua dewan ekonomi nasional indonesian luhut binsar pandjaitan mengungkapkan saat ini tengah dihitung bantuan sosial () untuk masyarakat yang terdampak pajak pertambahan nilai () menjadi 12%.

bantuan sosial itu akan berbentuk , luhut juga menyebut bantuan sosial ppn 12% akan menyasar kepada masyarakat kelas menengah dan bawah.

untuk diketahui ppn 12% rencananya akan berlaku pada 1 januari 2025.

luhut mengatakan rencana itu dilakukan tidak langsung kepada penerima untuk menghindari penyalahgunaan bantuan tersebut.

"karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti. (bantuan langsung tunai) ke listrik, kira-kira begitu. jadi mungkin saya lagi dihitung ya apakah dari 1.300 sampai 1.200 watt ke bawah. ya orang-orang yang mungkin udah nggak bayar 2-3 bulan, lagi dihitung lah ya," tuturnya.

untuk itu, luhut memastikan penerapan ppn 12% akan diundur karena menunggu hasil perhitungan bantuan sosial dari kebijakan tersebut.

"ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini. (menunggu kebijakan stimulus?) ya kira-kira begitula," ucapnya.

terkait anggaran untuk bantuan terkait ppn 12% itu, luhut menyebut kemampuan negara sangat cukup.

menurutnya ada anggaran pendapatan dan belanja negara (apbn) lebih senilai ratusan triliun yang dapat digelontorkan untuk bantuan ppn 12%.

"ya di apbn cukup banyak, kita penerimaan pajak bagus kok. saya kira masih ada berapa ratus triliun yang bisa (digunakan). nggak ada isu itu, hanya sekarang inginnya presiden itu lebih efisien, lebih efektif, targeted, apa yang diberikan itu," pungkasnya.

sebelumnya, direktorat jenderal pajak () kementerian keuangan () menegaskan, dana yang didapat dari kenaikan pajak pertambahan nilai () 12 persen di 2025.

kenaikan tersebut akan dikembalikan kepada rakyat, pelayanan dan hubungan masyarakat djp dwi astuti mengatakan, manfaat untuk rakyat dari kenaikan .

tapi kamu perlu tetap tenang karena akan diberikan ke rakyat dalam bentuk bantuan sosial (bansos) maupun subsidi.

"hasil dari kebijakan penyesuaian tarif ppn akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk, yaitu bantuan langsung tunai (), program keluarga harapan (pkh), kartu sembako, program indonesia pintar (pip) dan kartu indonesia pintar () kuliah, subsidi listrik, subsidi lpg 3 kg, subsidi bbm, dan subsidi pupuk," kata dwi.

dwi menyampaikan, pemerintah lewat djp telah memperluas lapisan penghasilan dari rp50 juta menjadi rp60 juta yang dikenakan tarif terendah sebesar 5 persen.

pemerintah juga membebaskan pajak penghasilan (pph) bagi wajib pajak orang pribadi umkm dengan omzet sampai dengan rp500 juta. 

"hal ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat terutama kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah. di sisi lain, sebagai wujud kegotongroyongan orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari rp5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35 persen," ujarnya. 

ia menambahkan, ppn juga tidak dikenakan untuk semua jenis barang. untuk barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat dibebaskan dari pengenaan ppn.

di antaranya adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran, serta jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.

"dibebaskan dari pengenaan ppn artinya kebutuhan rakyat banyak tidak terpengaruh oleh kebijakan ini," sebutnya. 

sebelumnya, menko perekonomian airlangga hartarto meyakini kenaikan ppn 12 persen tidak akan mengganggu stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.

ia menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan beberapa perencanaan untuk meredam dampak dari kenaikan ppn 12 persen.

"tentu akan ada beberapa tools-tools lain yang bisa dipakai," ujar airlangga.

airlangga menambahkan kenaikan ppn 12 persen tidak bisa dihindarai dan harus diberlakukan, sebab hal itu sudah diatur dalam perundang-undangan.

mantan ketua umum partai golkar ini juga memastikan pemerintah tidak akan memukul rata kenaikan ppn 12 persen.

ia menyebut ada beberapa sektor yang tidak terkena kenaikan pajak tersebut.

kebijakan menaikkan ppn dari 11 persen ke 12 persen pada 2025 berlandas uu nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (). 

kebijakan tarif ppn 12 persen tertuang dalam pasal 7 ayat 1 uu hpp. regulasi itu disusun oleh dpr ri periode 2019-2024 bersama pemerintah di bawah kepemimpinan .

disebutkan ppn dinaikkan secara bertahap dari awalnya 10 persen, menjadi 11 persen pada 1 april 2022, kemudian dinaikkan lagi menjadi 12 persen pada 1 januari 2025. 

adapun tarif ppn di indonesia sebesar 11 persen adalah yang tertinggi kedua di asia tenggara, setelah filipina yang menerapkan value-added tax (vat) sebesar 12 persen.

Tag
Share