BACAKORAN.CO - Inilah ancaman hukuman bagi pembagi dan penerima uang atau materi lainnya saat pemilu. Denda yang mengintai mereka jika terbukti mencapai Rp 1 miliar.
Menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, peristiwa pembagian uang atau materi lainnya saat pemungutan suara ketika Pemilu berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A UU Pemilihan.
Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, memilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, dapat dipidana dengan pidana penjara antara 36 hingga 72 bulan serta denda antara Rp200.000.000 hingga Rp1.000.000.000," jelas Bagja.
“Ketentuan yang sama juga berlaku bagi pemilih yang menerima pemberian atau janji tersebut,” ingat Bagja.
BACA JUGA: Loh...Loh...Di Daerah Ini Bawaslu Temukan Dugaan Pembagian Uang atau Materi Lainnya pada Masa Tenang
Dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, Bagja menyebut bahwa Bawaslu menemukan dan menerima sejumlah laporan terkait dugaan pembagian uang atau materi lainnya yang terjadi pada hari pemungutan suara.
Anggota Bawaslu Puadi saat emngecek daftar pemiih tetap di tempat pemungutan suara -bawaslu-
Praktik ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan dalam pemilu, tetapi juga berpotensi memengaruhi kebebasan pilihan masyarakat sebagai pemilih.
Kata Bagja, berdasarkan hasil pengawasan, di Papua Barat Daya ditemukan satu kasus dugaan pembagian uang atau materi lainnya yang dilakukan pada hari pemungutan suara.
Selain itu, laporan masyarakat turut mengungkap adanya dugaan pelanggaran serupa di berbagai wilayah lainnya.
BACA JUGA:Ini Langkah Bawaslu Usai Terima 130 Laporan Dugaan Pelanggaran Politik Uang
Di Maluku Utara, dugaan ini dilaporkan terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan. Sementara itu, di Sumatera Selatan, kasus serupa ditemukan di Kabupaten Banyuasin.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sebanyak empat laporan berasal dari Kabupaten Sleman. Kalimantan Selatan juga mencatat satu laporan, tepatnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Lanjut Bagja, Bawaslu juga menerima laporan masyarakat mengenai dugaan potensi pembagian uang atau materi lainnya pada saat pemungutan suara yang terjadi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ini Hukuman Yang Menanti Pembagi dan Penerima Uang Saat Pemilu, Denda Hingga Rp 1 M!
Kumaidi
Kumaidi
bacakoran.co - inilah ancaman hukuman bagi pembagi dan penerima uang atau materi lainnya saat pemilu. denda yang mengintai mereka jika terbukti mencapai rp 1 miliar.
menurut ketua bawaslu rahmat bagja, peristiwa pembagian uang atau materi lainnya saat pemungutan suara ketika pemilu berpotensi dikenakan ketentuan pasal 187a uu pemilihan.
pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, memilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, dapat dipidana dengan pidana penjara antara 36 hingga 72 bulan serta denda antara rp200.000.000 hingga rp1.000.000.000," jelas bagja.
“ketentuan yang sama juga berlaku bagi pemilih yang menerima pemberian atau janji tersebut,” ingat bagja.
dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024, bagja menyebut bahwa bawaslu menemukan dan menerima sejumlah laporan terkait dugaan pembagian uang atau materi lainnya yang terjadi pada hari pemungutan suara.
anggota bawaslu puadi saat emngecek daftar pemiih tetap di tempat pemungutan suara -bawaslu-
praktik ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan dalam pemilu, tetapi juga berpotensi memengaruhi kebebasan pilihan masyarakat sebagai pemilih.
kata bagja, berdasarkan hasil pengawasan, di papua barat daya ditemukan satu kasus dugaan pembagian uang atau materi lainnya yang dilakukan pada hari pemungutan suara.
selain itu, laporan masyarakat turut mengungkap adanya dugaan pelanggaran serupa di berbagai wilayah lainnya.
di maluku utara, dugaan ini dilaporkan terjadi di kabupaten halmahera selatan. sementara itu, di sumatera selatan, kasus serupa ditemukan di kabupaten banyuasin.
di daerah istimewa yogyakarta (diy), sebanyak empat laporan berasal dari kabupaten sleman. kalimantan selatan juga mencatat satu laporan, tepatnya di kabupaten hulu sungai tengah.
lanjut bagja, bawaslu juga menerima laporan masyarakat mengenai dugaan potensi pembagian uang atau materi lainnya pada saat pemungutan suara yang terjadi di kota tasikmalaya, jawa barat.
terkait laporan ini, bagja menegaskan bahwa akan segera menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“terkait seluruh laporan yang diterima secara resmi oleh jajaran bawaslu, akan dilakukan kajian awal terlebih dahulu, dan apabila laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan dilakukan kajian hukum dalam waktu 5 hari kalender,” ujar bagja.
“begitu pula terhadap informasi awal hasil pengawasan bawaslu, yang akan ditindaklanjuti dengan pleno untuk ditetapkan sebagai temuan atau tidak. jika informasi awal tersebut ditetapkan sebagai temuan, maka kajian hukum akan dilakukan dalam waktu 5 hari kalender,” lanjutnya.