bacakoran.co - perebutan kursi gubernur dan wakil gubernur dki jakarta dalam diwarnai silang data antara pasangan -suswono (rido) dan pramono anung-rano karno (pram-bang doel).
keduanya saling klaim soal hasil perolehan suara di putaran pertama.
kubu rido menyatakan pilkada dki jakarta akan berlangsung dua putaran karena tak ada pasangan calon (paslon) yang meraih suara di atas 50 persen.
sebaliknya, pasangan pramono-rano mendeklarasikan kemenangan dengan klaim memperoleh 50,07 persen suara berdasarkan rekapitulasi internal.
hasil internal rido: dua putaran pilkada
menurut tim pemenangan rido, data real count internal menunjukkan pasangan ini meraih 1.748.714 suara atau 40,17 persen.
sedangkan pramono-rano berada di posisi teratas dengan 2.145.494 suara atau 49,28 persen.
dengan hasil ini, kubu rido yakin pilkada akan memasuki putaran kedua.
"kami percaya pilkada ini harus berlanjut ke putaran kedua karena tidak ada pasangan yang mencapai suara minimal 50 persen plus 1," ujar sekretaris
tim pemenangan rido, basri baco, dalam konferensi pers di kantor dpd golkar jakarta.
deklarasi pramono-rano: menang satu putaran
di sisi lain, tim pramono-rano mengklaim telah memenangkan pilkada dalam satu putaran.
rekapitulasi internal mereka mencatat perolehan 2.183.577 suara atau 50,07 persen.
"pasangan nomor urut 3, mas pram dan bang doel, secara resmi mendeklarasikan kemenangan dalam satu putaran dengan perolehan suara 50,07 persen," ujar ketua tim pemenangan pramono-rano, lies hartono alias cak lontong, dalam konferensi pers di jakarta.
pramono anung menegaskan, hasil tersebut didasarkan pada rekapitulasi 100 persen formulir c1.hasil-kwk.
ia menyebut perolehan ini telah memenuhi syarat kemenangan satu putaran sesuai dengan uu nomor 29 tahun 2007 dan uu nomor 2 tahun 2024 tentang pemilihan kepala daerah di jakarta.
"kami tetap menghormati rekapitulasi resmi yang dilakukan oleh kpud jakarta sebagai penyelenggara," tambah pramono.
kpu sebagai penentu hasil resmi
tim rido meminta semua pihak untuk menunggu hasil resmi dari kpud jakarta.
"hanya kpud yang berhak menentukan pemenang pilkada. deklarasi sepihak tidak memiliki dasar hukum," ujar basri.
jakarta adalah satu-satunya provinsi yang dapat menggelar pilkada dalam dua putaran, sesuai aturan otonomi khusus yang diatur dalam uu nomor 29 tahun 2007.
jika tidak ada paslon yang meraih suara lebih dari 50 persen di putaran pertama, pemilihan harus dilanjutkan ke putaran kedua.
hingga kini, kpud jakarta masih melakukan rekapitulasi suara resmi.