Waspada! Peserta Tunggal SKB CPNS 2024 Bisa Terancam Gugur, Ini Penjelasan BKN
Peserta Tunggal SKB CPNS 2024-Pinterest -
BACAKORAN.CO - Apakah peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 sebagai peserta tunggal dijamin akan lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)?
Walaupun menjadi peserta tunggal dalam Seleksi Kompetensi Bidang, kelulusan CPNS 2024 tidak bisa dijamin.
Ada kemungkinan peserta tersebut gagal melewati tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), meskipun hal itu sulit untuk disangkal.
Pelamar tunggal CPNS adalah peserta yang satu-satunya memenuhi kriteria kelulusan pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar.
BACA JUGA:Kementerian Hukum Pastikan Seleksi CPNS 2024 Berjalan Lancar, Bersih dari Segala Bentuk Kecurangan
BACA JUGA:Belum Siap Tes SKB CPNS 2024? Kuy Simak Tips Persiapan Berdasarkan Jabatan yang Kamu Lamar!
Kemungkinan tidak ada pelamar CPNS lain yang melamar untuk formasi tersebut, atau tidak ada peserta lain yang berhasil memenuhi nilai ambang batas pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar.
Apakah peserta tunggal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara otomatis dinyatakan lolos dan berhak memperoleh Nomor Induk Pegawai?
Menurut informasi dari Badan Kepegawaian Negara, peserta tunggal dalam seleksi CPNS juga harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.
Menurut Ayojakarta.com, tujuan dari tes CPNS 2024 adalah untuk memilih peserta yang memiliki kompetensi terbaik.
BACA JUGA:Lulus SKB CPNS 2024? Ini Tahapan Selanjutnya yang Harus Diketahui
BACA JUGA:Jadwal Resmi Tes SKB CPNS 2024 Sudah Dirilis, Catat Tanggalnya!
Setelah para peserta CPNS menjalani rangkaian seleksi yang panjang dan ketat, yang mencakup tes tertulis, psikotes, dan pemeriksaan kesehatan.
Dimulai dari persiapan berkas administrasi CPNS, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), kemudian dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).