bacakoran.co

Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Remaja di Pontianak

Ilustrasi tawuran.-kabar6.com-

Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Remaja di Pontianak

Nurul

Nurul


bacakoran.co - kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku yang merupakan tersangka yang terlibat dalam yang mengakibatkan tewasnya seorang remaja.

dilansir dari , kapolresta pontianak, kombes pol adhe hariadi, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap adalah ra, mh, dan ha.

tim penyelidik berhasil menangkap ketiga tersangka di rumah mereka masing-masing tanpa perlawanan, sehingga proses penangkapan berlangsung dengan lancar.

ketiga pelaku ini ditangkap tim gabungan polresta pontianak dan resmob polda kalbar, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap adhe kepada para wartawan pada kamis (28/11/2024).

selain menangkap ketiga pelaku, juga berhasil menyita beberapa barang bukti, seperti celurit panjang, ranting kayu, dan pakaian yang dipakai para pelaku saat melakukan tawuran.

pada pagi dini hari tanggal 27 november 2024, sebelum penangkapan para tersangka, telah berlangsung aksi kekerasan antar kelompok remaja di kecamatan pontianak utara.

tawuran itu menyebabkan seorang remaja berusia 17 tahun meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya akibat tindakan para pelaku.

korban mengalami luka parah di bagian perut yang disebabkan oleh tindakan pelaku, yang akhirnya mengakibatkan kematiannya.

menurut keterangan saksi, insiden tawuran terjadi ketika sekelompok remaja yang sedang mengendarai sepeda motor melintas di jalan 28 oktober, pontianak.

setibanya di jembatan landak, kelompok korban mendapati bahwa kelompok remaja lainnya, termasuk para pelaku, sudah berada di lokasi dan siap untuk melakukan penyerangan.

korban yang menderita luka parah akibat tindakan pelaku dalam peristiwa tersebut segera dibawa ke rumah sakit yarsi pontianak, namun meskipun upaya medis dilakukan, nyawanya tidak dapat diselamatkan.

ketiga pelaku terancam selama 15 tahun akibat tindakan mereka yang melanggar undang-undang perlindungan anak.

Tag
Share