bacakoran.co

Kenaikan UMP 6,5 Persen di Era Prabowo, Pengusaha Hadapi Dilema, Minta Rincian Perhitungan!

Keputusan Presiden Prabowo menaikkan UMP sebesar 6,5 persen di 2025 membuat pengusaha hadapi dilema, mereka meminta rincian dari perhitungan tersebut. Foto ilustrasi demo buruh.--istimewa

BACA JUGA:Kenaikan Gaji Guru Honorer dan ASN Resmi Diumumkan Hari Ini, Segini Besarannya!

Meski tantangan dari sisi pelaku usaha tetap menjadi perhatian yang perlu dikelola secara bijaksana.

Kenaikan UMP 6,5 Persen di Era Prabowo, Pengusaha Hadapi Dilema, Minta Rincian Perhitungan!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - kenaikan sebesar 6,5 persen di tahun 2025 yang diumumkan memicu pertanyaan dari kalangan pengusaha.

asosiasi pengusaha indonesia (apindo) meminta pemerintah memberikan penjelasan rinci terkait dasar perhitungan kebijakan tersebut.

ketua umum apindo, shinta kamdani menilai besaran kenaikan itu tidak mencerminkan kondisi perekonomian saat ini yang masih menghadapi berbagai tantangan global dan domestik.

“kami berharap pemerintah dapat menjelaskan secara detail dasar penetapan kenaikan ump ini,” ujar shinta dalam keterangan resminya.

agar kebijakan penetapan ump dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan, penting untuk mempertimbangkan masukan dari dunia usaha.

khawatir dampak pada lapangan kerja

shinta menyebut kenaikan ump sebesar 6,5 persen di 2025 berpotensi memicu beberapa risiko.

seperti peningkatan biaya produksi, penurunan daya saing produk indonesia, dan ancaman pemutusan hubungan kerja (phk).

“kenaikan signifikan ini dikhawatirkan akan menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru dan memicu gelombang phk, terutama karena tekanan terhadap biaya produksi semakin besar,” tambahnya.

ia pun mengingatkan jika kebijakan tersebut dapat mengurangi daya saing produk indonesia di pasar domestik maupun internasional, sehingga berpotensi melemahkan sektor industri.

apindo dorong kepatuhan pada pp no. 51 tahun 2023

apindo sebelumnya mendorong pemerintah untuk tetap menggunakan peraturan pemerintah (pp) nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan sebagai dasar penentuan ump.

formulasi dalam aturan tersebut dinilai adil bagi pekerja dan pengusaha.

namun, shinta mengungkapkan masukan dari dunia usaha tampaknya belum menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini.

pengumuman dari presiden prabowo

sebelumnya, presiden prabowo subianto mengumumkan kebijakan kenaikan ump 6,5 persen di 2025 dalam konferensi pers di kantor presiden.

ia menyebut keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan usulan menteri tenaga kerja (menaker) dan diskusi dengan pimpinan serikat buruh.

menurut prabowo, menaker mengusulkan ump naik sebesar 6 persen.

“namun, setelah diskusi dan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita memutuskan untuk menaikkan rata-rata ump nasional sebesar 6,5 persen,” ungkap prabowo.

kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja.

meski tantangan dari sisi pelaku usaha tetap menjadi perhatian yang perlu dikelola secara bijaksana.

Tag
Share