bacakoran.co - setelah telah memutuskan menaikkan upah minimum () 2025 sebesar 6,5%.
tentu angka ini lebih besar dari yang diusulkan menteri ketenagakerjaan sebesar 6%.
menteri koordinator bidang perekonomian airlangga hartarto pun buka suara soal angka 6,5%. menurut airlangga, angka ini didapat dengan menjumlahkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"kan tadi saya sudah bilang pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ungkap airlangga di gedung dpr senayan, jakarta, senin (2/12/2024).
merujuk apa yang disebutkan airlangga dimana upah minimum 2025 naik 6,5% didapat dari ditambah pertumbuhan ekonomi, maka:
ilustrasi uang
inflasi oktober 2024 sebesar 1,71%
pertumbuhan ekonomi indonesia kuartal iii-2024 sebesar 4,95%.
upah minimum 2025: 1,71% + 4,95% = 6,66%
kenaikan upah minimum dengan menghitung inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi sama dengan aturan yang dibuat oleh presiden joko widodo pada 2015 lalu.
saat itu, jokowi menerbitkan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
dalam pp 78 tahun 2015, kenaikan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak (khl) dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi dengan formula:
umn = umt + {umt x (inflasi + % ∆ pdbt)}
umn: upah minimum yang akan ditetapkan
umt: upah minimum tahun berjalan
inflasi: inflasi yang dihitung dari inflasi september tahun lalu hingga september tahun berjalan
% ∆ pdbt: pertumbuhan produk domestik bruto yang dihitung dari pertumbuhan produk domestik bruto yang mencakup periode kuartal iii dan iv tahun sebelumnya dan periode kuartal i dan ii tahun berjalan.
sebelumnya, presiden mengumumkan kenaikan ump sebesar 6,5 persen di 2025.
asosiasi pengusaha indonesia () merasa diabaikan pemerintah soal keputusan menaikkan upah minimum provinsi (ump) sebesar 6,5 persen pada 2025.
ketua umum apindo shinta kamdani menegaskan selama ini pelaku usaha sangat terbuka untuk diajak diskusi mengenai ump.
"kami menyayangkan bahwa masukan dunia usaha tidak didengarkan dalam penetapan kebijakan ini. apindo selama ini telah berpartisipasi secara aktif dan intensif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan ," ujar shinta.
menurut shinta, pihaknya telah memberikan masukan kenaikan tarif yang tepat untuk ump 2025.
secara komprehensif dengan mempertimbangkan fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja.
"namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi tampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan," jelas shinta.
mendorong pemerintah tetap menggunakan peraturan pemerintah (pp) nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan sebagai dasar perumusan ump 2025.
karena formulasi dalam beleid tersebut dinilai paling adil bagi pekerja dan pengusaha.
shinta merasa kenaikan ump 6,5 persen ini terlalu tinggi sehingga akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.
oleh sebab itu, dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, menurutnya.
kenaikan ini dinilai berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.
"hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (phk) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru," jelasnya.
apindo pun sampai saat ini masih menunggu penjelasan resmi dan detail dari pemerintah mengenai keputusan ump 2025 tersebut.
"kami mendorong kepada pemerintah agar dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan ump ini serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan," kata shinta.