Venna Melinda Kini Resmi Menyandang Status Janda, Ini Alasan Gugatan Cerainya Dikabulkan PA Jaksel!
Venna Melinda resmi cerai setelah gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.--
BACAKORAN.CO - Venna Melinda akhirnya resmi menyandang status janda setelah gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Putusan ini diumumkan oleh Humas Pengadilan Agama Jaksel, Suryana, yang menyebutkan bahwa gugatan Venna diputus secara verstek karena Ferry Irawan absen dalam persidangan.
“Hari ini putusannya adalah dikabulkannya verstek, maka karena pihak Ferry-nya tidak hadir nanti akan diberitahukan isi putusannya terlebih dahulu kepada pihak tergugatnya,” ujar Suryana, Senin, 2 Desember 2024.
Suryana menjelaskan, Ferry Irawan diberi waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme verzet.
BACA JUGA:Venna Melinda Akhirnya Bebas dari Ferry Irawan Setelah 2 Tahun Jalani Proses Cerai
BACA JUGA:Venna Melinda Ngebet Cerai Ferry Irawan, Pengen Cepat Ganti Status KTP!
Ini berbeda dari banding biasa karena hanya berlaku untuk putusan verstek.
“Beda ya, bukan banding. Jadi kalau putusan verstek itu upaya hukumnya adalah verzet. Jadi dia mengajukan keberatan atas putusan verstek," kata Suryana.
"Kalau nanti sudah putusan verstek itu hasilnya apa dikabulkan atau ditolak itu baru upaya hukum banding," sambungnya.
Namun, jika dalam waktu 14 hari Ferry tidak merespon, maka putusan akan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
BACA JUGA:Venna Melinda Ajukan Gugatan Cerai Kedua pada Ferry Irawan, Tanpa Tuntutan Harta Gono-Gini
BACA JUGA:Alasan Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai Terhadap Ferry Irawan, Berikut Penjelasannya
“Ya lewat 14 hari ya udah, nanti hasil pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Di dalam sistem itu dinyatakan kalau sudah lewat 14 hari dia tidak mengajukan verzet maka keluar akta cerai. Itu lah baru resminya perceraian,” pungkasnya.
Dengan putusan ini, Venna Melinda resmi memasuki babak baru dalam hidupnya.