SKB CPNS 2024 dengan CAT: Ini Ketentuan Soalnya yang Wajib Kamu Tau!
Ketentuan soal SKB CPNS 2024-Pinterest -
BACAKORAN.CO - Untuk mengerjakan soal SKB CPNS 2024 berbasis CAT dengan maksimal, peserta disarankan mempelajari terlebih dahulu semua ketentuan terkait jenis soal, format soal, dan teknis pelaksanaan ujian.
Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) semakin dekat.
Setiap peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diwajibkan mempelajari dengan seksama ketentuan soal ujian sebelum hari pelaksanaan tes.
Berdasarkan informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan antara 9 hingga 20 Desember 2024.
BACA JUGA:Ternyata Begini Cara Cek Jadwal, Sesi dan Lokasi Ujian SKB CAT pada CPNS 2024
BACA JUGA:5 Alasan Kenapa Wajib Lolos CPNS 2024, Salah Satunya Masa Depan Terjamin Cerah dan Stabil!
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 akan menerapkan dua metode penilaian yang berbeda, yaitu sistem Computer Assisted Test (CAT) dan metode non-Computer Assisted Test.
SKB CAT merupakan metode seleksi berbasis komputer yang dirancang untuk menilai apakah kompetensi peserta CPNS sudah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah tahap penutupan dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah berhasil melewati tahap sebelumnya diharapkan dapat memaksimalkan kinerja dan memberikan yang terbaik pada tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ini.
BACA JUGA:Simak! Ini Sistem Penilaian SKB CAT dan Non-CAT CPNS 2024 yang Wajib Kamu Ketahui
BACA JUGA:Lulus Tes Wawancara SKB CPNS? Inilah 7 Tips yang Harus Kamu Ketahui
Informasi mengenai soal ujian merupakan hal yang sangat penting dan harus diketahui oleh setiap peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024.
Berikut adalah detail jumlah soal dan sistem penilaian yang diterapkan dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.