Resmi! Syarat Passing Grade CPNS 2024 dari MenPAN RB, Ini Nilai yang Harus Diraih Peserta, Sudah Siap?
MenPAN RB secara resmi membuat keputusan mengenai nilai passing grade untuk seleksi CPNS 2024 -TvOneNews-
BACAKORAN.CO - MenPAN RB kembali menetapkan nilai passing grade sebagai salah satu syarat wajib dalam seleksi CPNS 2024, hal ini diatur dalaam keputusan Nomor 321 tahun 2024 soal passing grade SKD CPNS.
Passing grade merupakan batas nilai minimum yang harus dicapai peserta CPNS dalam ujian.
MenPAN RB mengatur passing grade ini untuk memastikan bahwa hanya peserta dengan kompetensi terbaik yang lolos ke tahap seleksi berikutnya.
Dalam seleksi CPNS 2024, passing grade akan diberlakukan pada tiga kategori utama tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
BACA JUGA:Info CPNS! Skor SKD Bukan Hanya Passing Grade, Ternyata Peserta Wajib Memenuhi Syarat ini
BACA JUGA:8 Hal ini Dapat Membuat Peserta Gugur Meski Mendapat Skor SKD di Atas Passing Grade, Apa Saja?
Ketiga tes ini dirancang untuk menilai kemampuan dasar peserta CPNS yang relevan dengan tugas sebagai ASN.
MenPAN RB juga menegaskan pentingnya persiapan matang bagi seluruh peserta agar mampu memenuhi nilai passing grade.
Adapun rincian nilai passing grade yang harus didapat oleh peserta CPNS 2024 yang telah dikutip dari Ayobandung.com pada Rabu (4/12/24) yuk disimak.
Total nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih dalam SKD CPNS adalah 550, dengan rincian sebagai berikut:
BACA JUGA:Apakah Skor SKD Tidak Memenuhi Passing Grade Masih Bisa Ikut SKB CPNS 2024? Ini Aturan Lengkapnya!
BACA JUGA:Panduan Lulus SKD CPNS 2024, Yuk Ketahui Nilai Tertinggi dan Passing Grade Wajib Dicapai Peserta!
1. TWK memiliki skor maksimal 150
2. TIU memiliki skor maksimal 175